Cara Cairkan JHT Sampai 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta yang dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel, tanpa perlu antre atau datang ke kantor cabang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan agar peserta dapat mengklaim haknya secara lebih cepat, efisien, dan praktis, baik bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
Penambahan limit pencairan ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta di era digital.
Cara Mencairkan Dana JHT Maksimal Rp 15 Juta di Aplikasi JMO
-
- Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
- Pilih salah satu sebab klaim, lalu klik ‘selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.
- Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.
- Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.














