Cara Ganti Foto e-KTP, Begini Langkahnya
Foto pada e-KTP merupakan salah satu elemen penting yang digunakan untuk memastikan identitas pemilik dokumen saat mengakses berbagai layanan publik maupun administrasi. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi fisik seseorang dapat mengalami perubahan sehingga foto yang tercantum pada e-KTP tidak lagi sesuai dengan penampilan terkini. Selain itu, terdapat pula kasus foto yang kurang jelas, rusak, atau hasil perekamannya kurang optimal.
Syarat Ganti Foto e-KTP
Buat kamu yang ingin mengajukan penggantian foto e-KTP, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan:
- e-KTP lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian apabila e-KTP hilang
- Dokumen pendukung, misalnya surat keterangan dokter jika terjadi perubahan fisik akibat kondisi medis atau tindakan operasi
Ketentuan untuk Ganti Foto e-KTP
Ketentuan mengenai perubahan pas foto pada e-KTP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015
Berdasarkan Pasal 13 aturan tersebut, perubahan elemen data berupa pas foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik permanen atau terdapat kerusakan pada e-KTP . Perubahan fisik permanen yang dimaksud antara lain:
- Mengalami cedera serius yang mengubah bentuk wajah
- Menjalani operasi yang menyebabkan perubahan penampilan
- Mengalami kondisi medis tertentu yang memengaruhi wajah
- Perubahan penampilan dari tidak berhijab menjadi berhijab
- Perubahan fisik lain yang membuat foto lama tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini pemilik KTP
Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil
Proses penggantian foto e-KTP dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan
- Sampaikan tujuan pengajuan perubahan foto e-KTP kepada petugas layanan
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
- Jika permohonan memenuhi syarat, petugas akan melakukan perekaman biometrik dan pengambilan foto terbaru
- Data akan diperbarui pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- e-KTP baru kemudian dicetak atau diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing
- Pas foto di e-KTP berfungsi sebagai identitas yang digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari pengurusan administrasi pemerintahan, pembukaan rekening bank, verifikasi data kependudukan, maupun pemeriksaan identitas saat bepergian.














