Cara Cek DPT Online Sebelum Pilkada 2024
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, penting bagi masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk memudahkan proses ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek DPT secara online. Dengan sistem ini, calon pemilih dapat dengan mudah memverifikasi status kepemilihan mereka tanpa harus mengunjungi kantor KPU.
Pengecekan DPT online tidak hanya efisien, tetapi juga membantu mengurangi kesalahan data dan memungkinkan pemilih melaporkan ketidaksesuaian informasi. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan pengecekan DPT secara online dan informasi penting lainnya menjelang Pilkada 2024.
Cek DPT Online
Cara cek DPT online terbilang mudah. Kamu cukup mengikuti beberapa langkah mengecek DPT online sebagai berikut.
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan di sini.
- Pada halaman “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar.
- Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP.
- Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp.
- Klik tanda ‘Konfirmasi’, maka halaman akan menampilkan data sebagai berikut.
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor dan lokasi TPS
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
- Untuk info lebih lanjut, kamu bisa klik link Chatbot WA KPU, yang ada pada halaman tersebut. Link ini akan membantu memberikan jawaban tentang kesulitan yang dihadapi saat mengecek DPT ataupun lainnya.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT?
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat dengan membawa KTP-elektronik dan/atau KK. Mereka akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa DPK berhak menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Meskipun tidak terdaftar di DPT, pemilih DPK dapat mencoblos dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas KPU. Suara mereka akan dicatat oleh KPPS dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan ke KPU setempat. Dengan demikian, warga tetap dapat memilih meskipun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Ada beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut sejumlah syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU tersebut.
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga. dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.