Cara Cek NIK KTP Online untuk Penerima Bansos
Di era digital, akses informasi semakin cepat, termasuk verifikasi data kependudukan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting untuk berbagai keperluan administratif dan syarat untuk mengakses program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos).
Penerima bansos perlu memastikan data mereka terdaftar dan valid. Oleh karena itu, mengetahui cara cek NIK KTP secara online sangat penting. Metode ini memungkinkan masyarakat memverifikasi status mereka dengan mudah tanpa harus ke kantor layanan publik, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Cara Cek NIK KTP Online
Pengecekan nama penerima bansos dengan NIK KTP hanya dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh di Play Store. Begini tata cara ceknya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
- Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Kecamatan
- Kelurahan/desa
- Alamat sesuai KTP
- RT dan RW
- Nomor Ponsel
- Alamat e-mail
- Masukan alamat email kembali
- Username
- Password
- Masukan password kembali
- Lampirkan swafoto dan foto KTP
- Klik “Buat Akun Baru”
- Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
- Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
- Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada kamu. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan. Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.
Cara Cek Bansos Online
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi huruf kode yang tertera
- Klik “Cari Data”
Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai wilayah yang dimasukkan. Jika terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Daftar Bansos Pemerintah 2024
Pada tahun 2024, pemerintah menyediakan sejumlah bansos untuk masyarakat yang rentan miskin dan miskin. Berikut ini penjelasan dari masing-masing bansos dan nominal yang diterima:
1. Bansos BPNT
Bantuan Pangan Nontunai diberikan kepada KPM berdasarkan DTKS. Pembagiannya dilakukan dua bulan sekali yang dimulai dari Februari untuk pencairan Januari dan Februari.
Saat ini, proses penyaluran sudah memasuki tahap kelima yakni bulan September dan Oktober yang dicairkan pada Oktober 2024. Besarannya Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 dalam sekali pencairan.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH diberikan kepada KPM yang terdaftar pada DTKS Kemensos. Dibagikan secara bertahap melalui empat kali pencairan dalam setahun. Masyarakat dapat menerima uang bantuan setiap tiga bulan sekali.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Besaran yang diberikan untuk per tahun berbeda-beda. Untuk balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan melahirkan mendapatkan Rp 3.000.000. Lansia dan penyandang disabilitas Rp 2.400.000. Siswa SD, SMP, dan SMA mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 2.000.000.
3. Bantuan Pangan Beras
Berikutnya, bantuan dalam bentuk beras yang diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Penyaluranya dimulai pada tiga bulan pertama yakni Januari hingga Maret. Total KPM yang menerima sebanyak 22 juta dengan besaran bantuan 10 kg besar per bulan.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini disalurkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tiga bulan. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak risiko kenaikan harga pangan akibat ketidakpastian global, sehingga dilaksanakan BLT lanjutan yang memperkuat Kartu Sembako/BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Pencairan tahap pertama dilakukan pada bulan Februari dengan jumlah Rp 200.000 per bulan. Dengan demikian, total yang diterima secara kumulatif adalah Rp 600.000 dalam periode tiga bulan.














