Begini Cara Membuat Kartu KIA Secara Online
Di era digital, pemerintah semakin memudahkan layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini dapat diurus secara online melalui aplikasi atau website resmi Disdukcapil daerah masing-masing. Inovasi ini hadir untuk mempercepat proses kepemilikan KIA sebagai identitas resmi anak usia 0–17 tahun, yang sangat penting untuk keperluan administrasi sekolah, mengklaim layanan kesehatan, layanan perbankan, hingga perlindungan hukum anak.
Dengan sistem daring, orang tua cukup mengunggah dokumen yang diperlukan (seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan pas foto anak) dan memantau status permohonan tanpa harus antre di kantor Disdukcapil. Kebijakan ini mendukung transparansi, efisiensi, serta memperluas jangkauan pelayanan publik, sehingga seluruh anak Indonesia makin mudah mendapatkan hak identitas sejak dini sesuai amanat pemerintah.
Syarat Membuat KIA
Membuat kartu KIA cukup mudah. Orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam membuat KIA adalah:
- Anak berusia 0-5 tahun
- Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Usia 5-17 tahun kurang satu hari
- Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar
Keuntungan Adanya KIA
Menurut Permendagri 2 tahun 2016, ada beberapa manfaat KIA yang bisa didapat oleh anak, yaitu:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Cara Membuat Kartu KIA Secara Online
- Klik situs pengajuan KIA di tiap kabupaten dan kota
- Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
- Setelah membuat akun, user bisa login lalu klik layanan pembuatan KIA online
- Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir
- Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan
- Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
- Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya
- Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.
Cara Membuat KIA Secara Offline
- Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA
- KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya














