Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp600.000 untuk periode April–Juni menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan pangan keluarga berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Agar bantuan ini tepat sasaran dan transparan, Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan status penerima secara daring melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos, di mana masyarakat hanya perlu memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai KTP untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat.
Kemudahan akses ini sangat penting agar setiap keluarga penerima manfaat dapat memantau pencairan dana secara mandiri, menghindari informasi palsu, dan memastikan hak mereka terpenuhi sesuai jadwal resmi pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Melalui Aplikasi
- Unduh dan Instal Aplikasi: Download aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Buat Akun (Jika Belum Punya): Daftarkan akun baru dengan memasukkan NIK KTP, nomor KK, alamat, email, serta kata sandi. Pastikan juga untuk mengunggah foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
- Login ke Aplikasi: Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Pilih Menu “Cek Bansos”: Setelah masuk, cari dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan Data Pribadi: Lengkapi informasi yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Verifikasi Keamanan: Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.
Jika sudah selesai, KPM atau penerima bansos bisa langsung melihat status penerima bansos yang bisa dibuka via HP atau komputer. NIK KTP para penerima manfaat bansos BPNT akan muncul jika terdaftar resmi di DTSEN beserta nama dan penerima bansos apa.
Syarat Menjadi Penerima Bansos
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Termasuk dalam kategori keluarga dengan ekonomi lemah.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data ini dikelola oleh Kemensos dan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sejenis lainnya.














