Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Awal Maret 2026 Pakai HP
Program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dicairkan awal Maret 2026 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI menjadi penopang utama bagi 19 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah inflasi pangan yang mencapai 4,2% pada Februari 2026 dan kenaikan harga BBM nasional, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyaluran Bansos untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia, termasuk Medan Sumatera Utara.
Dengan anggaran Rp120 triliun, PKH menyasar keluarga prasejahtera dengan bantuan kondisional hingga Rp3 juta per tahun untuk pendidikan dan kesehatan anak, sementara BPNT menyediakan kartu sembako senilai Rp400 ribu per bulan, memungkinkan pengecekan cepat via aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG di HP untuk memastikan transparansi dan akurasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) pasca-pembaruan Januari 2026.
Cara Cek Lewat Situs Kemensos
Pengecekan status bansos dan desil kesejahteraan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkahnya:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Input kode huruf yang tertera, klik ikon refresh jika kode kurang jelas
- Klik tombol CARI DATA
- Setelah itu, layar akan menampilkan nama, kelompok desil, dan status penerima bansos Kemensos.
Penyaluran Bansos Khusus Wilayah Bencana
Selain bantuan reguler, Kemensos mengalokasikan Rp1,8 triliun untuk 1,7 juta KPM di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mendukung pemulihan ekonomi pascabencana. Anggaran tersebut mencakup bantuan reguler serta bansos adaptif.
Rincian bantuan adaptif di wilayah terdampak bencana meliputi:
- Santunan Ahli Waris: Rp14 miliar untuk 990 orang korban meninggal dunia.
- Jaminan Hidup (Jadup): Rp238 miliar bagi 175.211 penerima (Rp450 ribu per orang selama 3 bulan).
- Bantuan Isian Rumah: Rp143 miliar untuk 47 ribu KPM (Rp3 juta per keluarga).
- Stimulan Ekonomi: Rp238 miliar untuk 47 ribu KPM (Rp5 juta per keluarga).
- Penyaluran bantuan di wilayah tersebut dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.














