Wednesday, May 6, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil

Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil

598
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil

Saat ini, terdapat banyak orang mengalami kesulitan dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang karena kartu tersebut tidak ada, lupa ditempatkan, atau terhilang bersama dompet.

Hilangnya KTP dapat memperumit kehidupan masyarakat karena sebagian besar layanan publik memerlukan bukti KTP asli atau fotokopi sebagai syarat.

Selain itu, KTP juga diperlukan ketika mendaftar atau mengambil bantuan sosial (bansos) serta saat mengajukan pinjaman. Lantas jika KTP hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Berikut kami rangkum pembahasan tentang syarat dan cara mengurus KTP hilang yang perlu anda dipahami.

Syarat mengurus KTP Hilang

Syarat mengurus KTP hilang dibedakan untuk WNI dan WNA. WNA dapat memiliki KTP berdasarkan Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tahun 2021 yang menjelaskan syarat dan cara mengurus KTP hilang.

Berikut adalah syarat mengurus KTP hilang untuk WNI dan WNA.

1. WNI

Surat kehilangan dari polisi.

2. WNA

Surat kehilangan dari polisi.

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang

1. WNI

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Pemohon mengisi F-1.02 (formulir pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan Indonesia)
  • Menyerahkan surat kehilangan dari polisi
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memproses dan mencetak KTP baru.

2. WNA

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Pemohon WNA mengisi F-1.02
  • Jika sudah, serahkan surat kehilangan dari polisi kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil setempat menerbitkan KTP yang baru.

Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Penduduk dapat membuat IKD sebagai antisipasi jika KTP hilang. IKD adalah KTP digital yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel. Membuat IKD dapat dilakukan di Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili. IKD memerlukan validasi dan verifikasi yang ketat menggunakan face recognition.

Persyaratan Membuat IKD

  • Ponsel
  • Akses internet
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Cara Membuat IKD

  • Unduh aplikasi IKD di ponsel
  • Buka aplikasi IKD lalu isi data diri yang diminta
  • Jika sudah, klik tombol verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto
  • Klik scan kode QR yang didapat dari Dukcapil
  • Periksa email untuk melakukan aktivasi IKD
  • Masukan kode aktivasi
  • Ketikkan captcha
  • Proses pembuatan dan aktivitas IKD selesai.
Tags: bagaimana kalai ktp hilangcara cetak ktp yang hilangCara dan Syarat Mengurus KTP HilangCara dan Syarat Mengurus KTP Hilang di Kantor DukcapilCara Mengurus KTP HilangCara Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapilidentitas kependudukanktp hilangsyarat mengurus ktp hilangSyarat Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil
Previous Post

Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

Next Post

Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Daftar Jalur Mandiri

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Next Post
Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Daftar Jalur Mandiri

Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Daftar Jalur Mandiri

Recommended

Lontar: Buah Tropis yang Kaya Manfaat

Lontar: Buah Tropis yang Kaya Manfaat

June 28, 2025
Cara Sembunyikan Pesan WhatsApp dengan Kode Rahasia

Bisa Jaga Privasi Anda, Cara Menyembunyikan Pesan WhatsApp dengan Kode Rahasia

August 16, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

May 4, 2026
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Informasi

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026

May 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel