Cara Cek Penerima BPJS PBI dan Cara Pendaftarannya
BPJS PBI adalah program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan sangat miskin sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta BPJS PBI tidak diperlukan untuk membayar iuran per bulan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi para peserta BPJS PBI diambil alih oleh pemerintah. Namun, tidak semua masyarakat dapat menjadi peserta BPJS PBI. Berikut adalah cara mengecek apakah Anda menjadi penerima BPJS PBI, serta kriteria dan syarat bagi yang ingin mendaftar.
Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode dalam kotak. Klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Tunggu beberapa saat, hingga nama peserta muncul jika terdaftar dalam bansos PBI
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Kepesertaan dalam BPJS PBI berlaku seumur hidup. Tiap 6 bulan sekali dilakukan perbaruan masa aktif melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kriteria dan Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI
Peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang fakir miskin dan tidak mampu. Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, orang fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.
Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki mata pencaharian, gaji, atau upah, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Meskipun mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah:
- Penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).