Cara Cek PIP Kemdikbud dan Cara Penarikan Dana
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan memberikan bantuan finansial yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Program ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah dan memastikan semua anak memiliki kesempatan belajar. Untuk memudahkan penerima manfaat, penting bagi mereka untuk mengetahui cara cek status pencairan dana PIP, yang dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), aplikasi SIPINTAR, atau langsung ke bank penyalur.
Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan mereka dapat lebih mudah mengakses bantuan yang disediakan.
Cara Cek PIP Kemdikbud
Status penerima PIP Kemendikbud dapat dicek secara mandiri ataupun melalui satuan pendidikan. Itu merupakan cara mudah untuk siswa bisa memastikan sebagai penerima atau bukan.
Informasi penerima PIP dapat diakses melalui aplikasi SIPINTAR dengan cara berikut ini:
- Buka aplikasi SIPINTAR melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Temukan kotak “Cari Penerima PIP’
- Isi NISN dan NIK
- Tuliskan jawaban penghitungan yang diminta, lalu klik ” Cek Penerima PIP”
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Cara Penarikan Dana PIP Kemdikbud
Setelah memastikan status penerimaan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/, kamu bisa menarik dana PIP. Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening Simpel)
Apabila belum mempunyai rekening, penerima harus melakukan aktivasi di bank yang telah ditetapkan yakni:
- BRI untuk siswa SD dan SMP
- BNI untuk siswa SMA dan SMK
- BSI untuk siswa di Aceh
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
Tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA sederajat tercatat sebagai penerima PIP Kemdikbud. Terdapat sejumlah kriteria bagi anak usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:
- Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Berpotensi putus sekolah dan baru kembali ke sekolah setelah putus sekolah (drop out).
- Terkena bencana alam
- Korban musibah di daerah politik
- Korban musibah di daerah konflik
- Berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Memiliki orang tua/wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP)
- Memiliki orang tua/wali yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau LP.
Sebagai catatan, peserta didik berusia 6-12 tahun penyandang disabilitas mendapat pengecualian dari persyaratan di atas. Untuk pertimbangan poin dua harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari:
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemangku Kepentingan