Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Memeriksa tagihan BPJS Kesehatan secara rutin sangat penting agar peserta dapat mengelola pembayaran iuran dengan tepat waktu dan menghindari keterlambatan yang bisa berdampak pada layanan kesehatan.
Dengan berbagai kemudahan teknologi saat ini, cara cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cepat dan praktis melalui berbagai metode, baik secara online maupun offline. Artikel ini akan membahas tata cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang mudah dipahami untuk membantu peserta tetap terinformasi dan menjaga kontinuitas kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional.
Cara Cek tagihan BPJS Kesehatan
Inovasi teknologi yang berkembang di Indonesia saat ini terbukti dapat membantu memberi kemudahan dalam urusan sehari-hari. Inovasi tersebut juga teraplikasi dengan baik untuk memberi kemudahan bagi Anda perihal cek tagihan BPJS Kesehatan dengan rutin.
Saat ini, Anda bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara online. Dengan kata lain, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk sekadar melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan. Kanal online mulai dari, aplikasi smartphone, WhatsApp, hingga SMS bisa Anda gunakan untuk mempermudah proses cek tagihan BPJS Kesehatan kapan pun dan di mana pun.
1. Aplikasi Mobile JKN
Melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan kini bisa Anda dapatkan dengan mudah hanya dari genggaman tangan. Pihak BPJS Kesehatan secara khusus memperkenalkan aplikasi smartphone bernama Mobile JKN sebagai infrastruktur yang memudahkan Anda dalam menikmati fasilitas layanan kesehatan secara maksimal dan tidak menutup kemungkinan untuk sekadar cek tagihan BPJS Kesehatan saja. Berikut adalah langkah yang bisa Anda lakukan untuk cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Mobile JKN pada smartphone Anda. jika belum, Anda bisa unduh melalui Google Play Store dan App Store.
- Log in dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk input kata sandi dan kode captcha yang muncul pada layar.
- Setelah berhasil masuk, Anda bisa pilih menu Info Iuran untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Dalam menu ini, aplikasi akan memberi rincian tagihan yang Anda miliki saat ini. Di luar itu, Anda juga bisa memilih menu Info Riwayat Pembayaran. Menu satu ini bermanfaat untuk mengetahui riwayat pembayaran iuran, sekaligus denda yang pernah ditangguhkan kepada Anda.
2. WhatsApp Assistant JKN
Untuk memberi kemudahan dalam cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda juga bisa menggunakan kanal online lainnya, seperti Whatsapp Assistant JKN. Untuk melanjutkan cek tagihan BPJS Kesehatan pastikan Anda terlebih dahulu menyimpan nomor 0811-8750-400 ke dalam buku telepon genggam. Setelah berhasil tersimpan, Anda bisa langsung buka aplikasi WhatsApp dan mulai mengajukan permintaan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan cara:
- Mulai chat dengan mengirim pesan apapun
- Lalu pilih menu Cek Tagihan Iuran dengan mengirimkan pesan dengan angka 2
- Selanjutnya balas dengan mengirimkan NIK dan mengisi format tanggal lahir dengan dd-mm-yyyy
- Setelah itu, asisten online JKN akan memberi informasi rinci terkait cek tagihan BPJS Kesehatan dan juga status kepesertaan Anda saat ini
3. SMS
Untuk cek tagihan BPJS kesehatan melalui SMS, Anda bisa mengirimkan pesan singkat ke nomor 0877-7550-0400 dengan format TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan. Nantinya Anda akan mendapatkan balasan yang memberi informasi rinci mengenai hasil cek tagihan BPJS Kesehatan Anda.
Daftar Biaya BPJS Kesehatan
Terkait biaya kepesertaan setiap bulan dari BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu khawatir untuk merogoh kocek terlalu dalam. Pasalnya, biaya kepesertaan per bulan yang ditangguhkan kepada Anda cukup relatif terjangkau. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah besaran iuran peserta BPJS Kesehatan per bulannya:
-
- Kelas I: Rp150 ribu rupiah per bulan
- Kelas II: Rp100 ribu rupiah per bulan
- Kelas III: Rp35 ribu rupiah per bulan














