Cara Cek Bantuan PIP 2025 Dengan Mudah
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh kendala biaya.
Pada tahun 2025, kebutuhan akan akses informasi mengenai cara cek bantuan PIP menjadi sangat penting agar para penerima dapat dengan mudah mengetahui status dan kelayakan bantuan yang mereka terima. Dengan kemudahan akses teknologi dan berbagai platform digital, pemerintah menyediakan mekanisme yang praktis dan cepat untuk melakukan pengecekan bantuan PIP.
Oleh karena itu, memahami cara cek bantuan PIP 2025 dengan mudah menjadi langkah penting bagi calon penerima untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan pendidikan yang sesuai dan tepat waktu.
Siapa Saja Penerima PIP 2025?
Siswa perlu memahami kriteria penerima PIP 2025 agar dapat mengetahui apakah dirinya layak menerima bantuan atau tidak. Merujuk ke laman resmi PIP Kemdikdasmen, berikut kriteria yang termasuk penerima PIP 2025:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga
- Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Bantuan PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id
Cek bantuan PIP 2025 di situs pip.kemdikdasmen.go.id bisa dilakukan dengan mudah via HP atau pun PC. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar sesuai data di KTP dan sekolah.
- Jawab pertanyaan matematika sederhana sebagai verifikasi, lalu isi hasilnya di kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Jika data siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap beserta status pencairan dana. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Cara Cek PIP Lewat HP tanpa NISN
Jika masuk ke laman cek PIP di pip.kemdikdasmen.go.id, pengguna akan diminta mengisi dua data, yaitu NIK dan NISN. Berbeda dengan NIK yang tercantum jelas pada KTP, NISN adalah nomor khusus siswa yang sering kali tidak diketahui atau diingat.
Hal ini wajar, sebab tidak semua siswa menyimpan salinan data sekolah atau mengetahui cara mengecek NISN secara online. Karena itulah banyak yang bingung atau enggan memasukkan NISN saat ingin mengecek status penerima PIP.
Sayangnya, dua kolom baik NIK maupun NISN harus diisi untuk mengecek status penerima PIP baik melalui HP maupun PC. Dengan demikian, siswa tidak bisa mengecek status penerima PIP lewat HP tanpa NISN.
Nominal Bantuan PIP Kemdikdasmen SD, SMP, dan SMA
Nominal bantuan PIP juga diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran dana yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Berikut rincian nomimal bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikannya:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000 per tahun
- Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000 per tahun
- Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9 Semester Genap: Rp 375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
- Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun
SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
- Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun













