Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat Ikut Pemutihannya
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, terkadang peserta mengalami tunggakan iuran yang dapat menghambat akses layanan kesehatan.
Untuk itu, penting mengetahui cara cek tunggakan BPJS Kesehatan secara tepat agar tidak menumpuk dan memahami syarat serta prosedur ikut program pemutihan tunggakan. Pemutihan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk melunasi tunggakan dengan ketentuan tertentu, sehingga mereka dapat kembali aktif dan memperoleh manfaat layanan kesehatan tanpa beban hutang iuran yang berlebih.
Syarat agar Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus
Pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak diterapkan kepada seluruh peserta. Kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
- Peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta termasuk kategori miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
- Tunggakan iuran peserta dihapuskan hanya untuk utang maksimal 24 bulan atau 2 tahun.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Pengecekan tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, Call Center hingga E-Commerce. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.
1. Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store;
- Setelah terunduh, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password;
- Pilih “Menu Lainnya” pada halaman utama, lalu klik “Info Iuran”;
- Sistem akan menampilkan rincian dan jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
2. Cara Cek Melalui WhatsApp Pandawa
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-8-165-165. Layanan ini bisa diakses pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
- Kirimkan pesan apapun ke Pandawa, seperti “Hai” atau yang lainnya;
- Pilih menu “Informasi”;
- Kemudian klik “Cek Status Pembayaran”;
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan;
- Lalu kirimkan pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01);
- Selanjutnya Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya.
3. Cara Cek Tagihan Melalui Care Center BPJS Kesehatan
- Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165;
- Ikuti panduan petugas untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan.
4. Cara Cek di E-Commerce
Tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Tokopedia/Shopee
- Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket” di halaman utama;
- Klik “BPJS” dan masukkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan;
- Tekan “Lanjutkan”
- Aplikasi akan menampilkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.














