Cara Cetak Kartu Digital Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Seperti yang kita ketahui bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menutup pendaftaran seleksi calon ASN yang terdiri dari formasi CPNS dan PPPK pada 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB. Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dijadwalkan berlangsung mulai 15 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023.
Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN. Verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka. Untuk melihat hasil seleksi dan mencetak kartu digital, berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Log in dengan user name atau email serta password yang telah didaftarkan
- Pilih menu ‘Resume’
- Scroll untuk melihat hasil seleksi
- Jika dinyatakan lolos, cetak kartu yang tersedia
- Jika belum bisa cetak kartu, login kembali saat masa sanggah dan verifikasi berakhir.
Cara Cetak Kartu Digital
- Buka situs SSCASN: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Login ke akun SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
- Apabila “submit lamaran” telah dilakukan, maka halaman akan menampilkan informasi resume pendaftaran yang tidak dapat diubah lagi. Jika belum, cek kelengkapan dan kebenaran data.
- Jika semua data telah diisi dengan benar, klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.
- Kemudian pilih “Cetak Kartu Informasi Akun” dan “Cetak Kartu Pendaftaran” untuk mengunduh kartu pendaftaran.
Setelah pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK, tahap selanjutnya adalah masa sanggah dan masa jawab yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023. Peserta dapat mengajukan sanggah selama 19-21 Oktober 2023. Pengajuan sanggahan tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan peserta saat mendaftar. Setelah itu, cek pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggah pada 22-28 Oktober 2023.
Pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal. Masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi.