Cara Dafar IMEI HP Bea Cukai Bandara, Pulang dari Luar Negeri Tidak Perlu Panik!
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) bagi semua perangkat seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri.
Hal ini bertujuan untuk menghindari peredaran perangkat ilegal yang dapat menyebabkan kerugian negara hingga dua triliun rupiah setiap tahunnya. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-13/BC/2021.
Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara
- Untuk mendaftarkan IMEI HP terlebih dulu mengisi formulir permohonan dapat melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile
- Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Penumpang juga dapat melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan gawai bawaannya pada Elektronic Customs Declaration
- (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.
- Bukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
- Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.
- Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Hitungan Pajak IMEI
Misalkan kamu membeli Pixel 9 Pro 128 GB seharga USD 999. Dengan nilai kurs pajak 1 USD = Rp 15.300, maka hitungannya:
- Kurs Pajak Rp 15.300
- Pembebasan USD 500
- Harga Barang (USD) 999
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang – Pembebasan) x kurs. (999-500) x Rp 15.300 = Rp 7.634.700
- Bea Masuk: NDPBM x 10%. Rp 6.930.900 x 10% = Rp 763.470
- PPN: (NDPBM+Bea masuk) x 11%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 11% = Rp 755.835,3
- PPh: (NDPBM+Bea masuk) x 10%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 10% = Rp 687.123
- Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh. Rp 763.470 + Rp 755.835,3 + Rp 687.123 = Rp 2.206.428,3














