Cara Daftar Agar Mendapatkan Bansos 2025
Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.
Pada tahun 2025, penting bagi individu dan keluarga yang memenuhi syarat untuk mengetahui cara mendaftar agar dapat menerima bansos dengan tepat.
Proses pendaftaran yang jelas dan mudah diakses akan memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan.
Dengan memahami langkah-langkah pendaftaran ini, masyarakat dapat memanfaatkan program bansos secara optimal dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Daftar 5 Jenis Bansos Yang Akan Cair di Tahun 2025
- Program Harapan Keluarga (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- BLT Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Cara Daftarkan Nama Jadi Penerima Bansos 2025
1. Cara Daftar Bansos Online 2025
- Pertama, download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu buat akun atau user ID.
- Masukkan data identitas diri, mulai dari NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk mendaftar.
- Jika sudah selesai registrasi, akun pengguna akan melalui proses aktivasi dan verifikasi.
- Jika sudah terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang sudah dibuat.
- Klik menu “Tambah Usulan”, lalu pilih jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kondisi. Contohnya, bantuan pangan nontunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan
- (PKH).
- Isi seluruh data informasi yang diminta oleh sistem.
- Data yang sudah diisi akan dicocokkan dengan data di dinas pencatatan sipil. Jika sudah sesuai, calon penerima akan diproses untuk mendapatkan bantuan sosialq.
- Walaupun telah terdaftar dalam DTKS, tetapi tidak seluruh pendaftar otomatis akan memperoleh bantuan dari pemerintah.
2. Cara Daftar Bansos Offline
- Kunjungi kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.
- Lakukan konsultasi atau musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk DTKS.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah maupun perangkat desa lainnya.
- Berita Acara berguna untuk verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.