Cara Daftar jadi Penerima Bansos Secara Offline dan Online
Bantuan sosial yang cair pada bulan Juli 2024 meliputi BLT Rp600 ribu. Selain itu, ada juga beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebagai pengganti BLT El Nino yang berakhir pada akhir tahun 2023.
Bansos ini merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerima bansos biasanya adalah orang-orang yang tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah data induk yang mencakup data orang yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan untuk lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial. Untuk menjadi penerima bansos, seseorang harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.
Cara Daftar DTKS secara offline
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan
Cara Daftar DTKS secara online
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Daftar Bansos Cair Bulan Juli 2024
1. Bansos beras 10 kg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024. Awalnya, program ini hanya direncanakan berlangsung hingga Juni 2024, namun anggaran yang cukup memungkinkan program ini dilanjutkan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menyatakan bahwa bansos beras akan disalurkan pada bulan Juli, Agustus, Oktober, dan Desember tahun ini. Penerima bansos beras ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos beras 10 kg ini. Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan pangan mereka tanpa hambatan finansial.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun. Pada bulan Juli 2024 ini, PKH memasuki tahap kedua yang akan cair berangsur-angsur hingga September.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia Rp600.000/tahap atau : Rp2.400.000/tahun
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan, yang bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pada Juli 2024 ini, PIP masih dalam jadwal pencairan termin kedua yang berlangsung sejak Juni hingga September mendatang.














