Cara Mengurus KTP yang Hilang Lengkap dengan Syaratnya
Informasi tentang cara mengurus KTP hilang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mengalami kehilangan KTP. KTP adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun sebagian orang telah berusaha menyimpan KTP dengan baik, tetapi terkadang dokumen tersebut bisa hilang atau rusak tanpa disadari. Jika terjadi, tidak perlu khawatir karena permohonan KTP hilang dan rusak dapat diajukan kembali ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili.
Hal ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan KTP baru. Oleh karena itu, tata cara mengurus KTP hilang beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan perlu diketahui. Berikut cara mengurus KTP hilang yang perlu diketahui.
Syarat Mengurus KTP Hilang
- Mempersiapkan fotokopi KTP yang hilang.
- Mempersiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
- Meminta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian berlanjut ke kelurahan domisili.
- Mengisi formulir permohonan KTP baru yang disediakan di kantor kelurahan domisili.
- Membawa 2 lembar pas foto berukuran 3×4 cm untuk diberikan ke kantor kelurahan.
- Membawa 2 lembar pas foto berukuran 4×6 cm untuk diberikan ke kantor kecamatan.
Cara Mengurus KTP Hilang
- Mendatangi kantor kecamatan atau dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Menunggu dokumen diverifikasi oleh pihak petugas kantor.
- Permohonan KTP baru akan diproses terlebih dahulu oleh petugas dalam kurun waktu sekitar 7 hari kerja.
- Apabila KTP baru sudah jadi, pemohon dapat kembali mendatangi kantor kecamatan atau dukcapil untuk mengambilnya.
- KTP hanya bisa diambil oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan
Cara Mengurus KTP di Medan
- Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
- Tekan “Daftar Sekarang” bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan “Lapor”.
- Pilih opsi Kartu Tanda Penduduk
- Pilih kolom Kartu Tanda Penduduk Hilang atau Kartu Tanda Penduduk Rusak
- Silakan unggah data yang diminta
- Tekan centang pada saya menyatakan bahwa data yang saya isi pada formulir ini adalah benar dan sesuai
- Lalu tekan Submit
Adapun biaya yang dikenakan untuk pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia sebesar Rp 12.000 di seluruh Kota Medan.














