Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya
Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekarang dapat dilakukan secara online sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah administrasi pajak bagi masyarakat. Dengan adanya sistem pendaftaran online melalui platform seperti Coretax dan Ereg Pajak, calon wajib pajak dapat mendaftar lebih cepat dan praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Proses pendaftaran ini mensyaratkan beberapa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing. Pendaftaran NPWP online juga melibatkan verifikasi data pribadi melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan verifikasi kontak dengan kode OTP, sehingga prosedur menjadi lebih efisien dan transparan. Ketahui langkah-langkah dan dokumen persyaratan agar proses pendaftaran NPWP dapat berjalan lancar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cara Membuat NPWP Online
Pendaftaran NPWP online ini dapat dilakukan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengakses link https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk registrasi awal.
Proses pendaftaran NPWP Online dimulai dengan membuat akun DJP pribadi. Akun tersebut nantinya akan digunakan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online.
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran. Email ini akan digunakan untuk menerima verifikasi dan notifikasi lainnya dari DJP. Jangan
- juga lupa untuk memasukkan kode Captcha.
- Setelahnya, periksa kotak masuk email pribadi yang dimasukkan pada laman pendaftaran.
- Laman akan mengirimkan link verifikasi pendaftaran secara otomatis. Klik link verifikasi tersebut untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah meng-klik link tersebut, kamu akan masuk pada formulir isian data untuk login.
- Isilah data yang dimintai oleh laman secara lengkap. Jika sudah, klik daftar dan tunggu notifikasi ‘sukses’.
- Periksa kembali kotak masuk email untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. kamu akan menemukan pesan dengan judul ‘Email Aktivasi Akun’.
- Buka kotak masuk dan klik link aktivasi pada email untuk melanjutkan pengisian data.
- Setelahnya, tunggu notifikasi ‘Selamat!
Cara Daftar NPWP Online
Setelah membuat akun DJP, kamu bisa langsung login dan memulai pendaftaran membuat NPWP secara online. jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk selengkapnya, berikut cara daftar untuk membuat akun NPWP secara online:
- Pada notifikasi ‘Selamat!’ yang muncul sebelumnya, tekan kata ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’.
- Setelahnya, kamu akan masuk ke laman formulir registrasi Data Wajib Pajak.
- Isilah sejumlah data identitas pribadi dengan mengunggah sejumlah syarat sampai pada poin 10.
- Sesudahnya, tekan ‘Simpan’.
- Pastikan pada halaman Dashboard wen DJP tertera informasi bahwa permohonan NPWP sudah berstatus ‘Lengkap’.
- Setelahnya klik ‘Minta Token’
- Periksa kembali kotak masuk email. kamu akan mendapatkan token verifikasi NPWP online melalui email dari eregistation@pajak.go.id
- Kembali ke Dashboard DJP Online dan klik ‘Kirim Permohonan’.
- Setelah itu, salin token yang diterima sebelumnya lalu isi ke kolom ‘Isi Token’ dan tekan ‘kirim’.
- Jika sudah, kamu bisa mengecek status NPWP di dashboard utama akun DJP. Jika statusnya ‘verifikasi’, kamu akan menerima email yang melampirkan NPWP digital dan nomor NPWPnya.
- Selain NPWP digital, kamu juga akan menerima kartu NPWP dalam bentuk cetak. Biasanya dibutuhkan waktu selama selama 7-14 hari kerja sampai kartu diterima oleh Wajib Pajak. Lalu kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah dalam kurun waktu 1-2 bulan.
Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi
- Fotokopi E-KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Bagi Warga negara Asing, siapkan fotokopi paspor, kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS), atau
- Kartu Izin Tinggal tetap(KITAP).
- Surat keterangan bekerja.
- Bagi wanita yang sudah menikah, siapkan Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.