Cara dan Syarat Daftar Beasiswa Pendidikan S1 Guru Tahun 2026
Pendidikan guru merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia berkualitas di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan peningkatan kualitas pendidik melalui program beasiswa S1.
Di tengah tantangan kekurangan guru berkualifikasi di daerah terpencil dan 3T (terdepan, terluar, tertinggal), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Beasiswa Pendidikan S1 Guru Tahun 2026 sebagai upaya strategis untuk merekrut dan membekali calon guru dengan kurikulum berbasis kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
Program ini tidak hanya menargetkan lulusan SMA/sederajat dengan prestasi akademik unggul, tetapi juga memberikan dukungan finansial penuh termasuk biaya kuliah, tunjangan hidup, dan pelatihan selama empat tahun, guna mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan tenaga pengajar yang kompeten dan berdaya saing global.
Syarat Penerima Beasiswa S1 Guru 2026
Ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar beasiswa S1 guru 2026.
- WNI: – Berusia- Berusia- Berusia- Berusia
- Terdata sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun/memiliki ijazah.
- Diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi yang ditentukan.
- Mengambil program studi yang relevan dengan jurusan yang diampu.
- Belum/tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
Cara Daftar Beasiswa S1 Guru 2026
Pendaftaran gelombang 1 dibuka hingga Maret 2026. Berikut cara mendaftar beasiswa S1 guru 2026.
- Akses laman https://beasiswa.kemendikdasmen.go.id
- Buka akun/masuk dengan akun yang dimiliki.
- Unggah dokumen yang diminta seperti KTP dan bukti diterima sebagai mahasiswa.
- Tunggu informasi tahap selanjutnya.
- Setelah menyelesaikan pendidikan S1, guru dapat melanjutkan ke Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini menjadi dasar pemberian tunjangan profesi yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru.














