CPNS dan PPPK di Buka! Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK September 2023
Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 ini. Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
Hasil penetapan jumlah formasi CPNS 2023 ini berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Itu pun tanpa adanya kebutuhan formasi dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja mengatakan, lowongan yang dibuka akan disesuaikan dengan usulan kebutuhan instansi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah mengeluarkan pengumuman akan adanya penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 ini baru akan dimulai pada September mendatang, sehingga masih banyak waktu untuk mulai mempersiapkan persyaratannya.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK September 2023
Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
- 28.903 untuk CPNS
- 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
- 296.084 PPPK guru
- 154.724 PPPK tenaga kesehatan
- 42.826 PPPK teknis.
Proses seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK sendiri akan dimulai pada September 2023. Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak. “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” paparnya. Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Sementara itu, ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.
Syarat CPNS 2023
Untuk mendaftar, secara umum ada sejumlah syarat untuk menjadi CPNS 2023, seperti di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk jenjang SMA/SMK
- Tidak pernah disanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
- Tak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, dan swasta
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
- Sehat secara rohani maupun jasmani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
Nah, jika memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa untuk mulai menyiapkan dokumen pendftaran CPNS 2023, seperti di antaranya:
- Fotokopi Ijazah
- Transkrip Nilai
- Fotokopi/scan KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pas Foto Formal
- Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
- Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar
Syarat Khusus CPNS 2023
Ada sejumlah formasi yang memiliki syarat khusus dalam penerimaan CPNS 2023, seperti di antaranya:
- Beberapa Formasi ada yang mensyaratkan belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat PNS
- Tidak buta warna parsial maupun total
- Tidak cacat fisik maupun mental
- Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku
- Tidak bertato
- Tidak bertindik khusus laki-laki
- Memiliki Berat Massa Index yang ideal
- Tinggi badan minimal 160 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan
- Memiliki ijazah komputer
- Kemampuan bahasa asing dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 atau IELTS
- Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75
Syarat PPPK 2023
Syarat-syarat PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 16 menyatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Cek Formasi CPNS dan PPPK September 2023
Per 1 Agustus, KEMENPAN RB telah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 ASN. Dari sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023, akan dibagi untuk 72 instansi baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Formasi CPNS 2023 pemerintah pusat ada sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN 2023 untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun formasi PPPK 2023 di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Untuk saat ini, Formasi CPNS dan PPPK September 2023 belum tersedia rinciannya dan biasanya akan diumumkan melalui website resmi BKN yaitu www.bkn.go.id.