Cara dan Syarat Membuat KTP Baru 2025 Beserta Biayanya
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia atau mengalami perubahan data kependudukan.
Pada tahun 2025, proses pembuatan KTP baru tetap menjadi langkah penting untuk memastikan identitas resmi warga negara tercatat secara akurat dalam sistem administrasi kependudukan.
Untuk membuat KTP baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti dokumen identitas, surat pengantar dari kelurahan, serta melengkapi proses administrasi lainnya.
Selain itu, perlu diketahui biaya yang terkait dengan pembuatan KTP baru agar masyarakat dapat mempersiapkannya dengan baik. Proses ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperoleh identitas resmi yang sah dan terdaftar secara legal.
Syarat Membuat KTP Baru
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah menikah.
- Surat pengantar dari RT/RW bagi yang belum punya NIK.
Cara Bikin KTP Baru
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, pembuatan KTP baru dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
- Kunjungan dilakukan oleh pemohon KTP yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil petugas.
- Serahkan dokumen persyaratan, petugas akan memeriksa kelengkapan data.
- Setelah verifikasi data akan dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pemohon akan memperoleh tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik.
- Proses perekaman data selesai, lalu KTP akan dicetak.
- KTP fisik bisa diambil apabila telah selesai dicetak.
Biaya Bikin KTP Baru
Pembuatan KTP baru bagi anak 17 tahun tidak dikenakan biaya alias gratis. Proses penyelesaian pembuatan KTP memakan waktu hingga 3 hari kerja.