Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil
Saat ini, terdapat banyak orang mengalami kesulitan dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang karena kartu tersebut tidak ada, lupa ditempatkan, atau terhilang bersama dompet.
Hilangnya KTP dapat memperumit kehidupan masyarakat karena sebagian besar layanan publik memerlukan bukti KTP asli atau fotokopi sebagai syarat.
Selain itu, KTP juga diperlukan ketika mendaftar atau mengambil bantuan sosial (bansos) serta saat mengajukan pinjaman. Lantas jika KTP hilang, bagaimana cara mengurusnya?
Berikut kami rangkum pembahasan tentang syarat dan cara mengurus KTP hilang yang perlu anda dipahami.
Syarat mengurus KTP Hilang
Syarat mengurus KTP hilang dibedakan untuk WNI dan WNA. WNA dapat memiliki KTP berdasarkan Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tahun 2021 yang menjelaskan syarat dan cara mengurus KTP hilang.
Berikut adalah syarat mengurus KTP hilang untuk WNI dan WNA.
1. WNI
Surat kehilangan dari polisi.
2. WNA
Surat kehilangan dari polisi.
Cara Mudah Mengurus KTP Hilang
1. WNI
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Pemohon mengisi F-1.02 (formulir pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan Indonesia)
- Menyerahkan surat kehilangan dari polisi
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memproses dan mencetak KTP baru.
2. WNA
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Pemohon WNA mengisi F-1.02
- Jika sudah, serahkan surat kehilangan dari polisi kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil setempat menerbitkan KTP yang baru.
Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Penduduk dapat membuat IKD sebagai antisipasi jika KTP hilang. IKD adalah KTP digital yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel. Membuat IKD dapat dilakukan di Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili. IKD memerlukan validasi dan verifikasi yang ketat menggunakan face recognition.
Persyaratan Membuat IKD
- Ponsel
- Akses internet
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif.
Cara Membuat IKD
- Unduh aplikasi IKD di ponsel
- Buka aplikasi IKD lalu isi data diri yang diminta
- Jika sudah, klik tombol verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto
- Klik scan kode QR yang didapat dari Dukcapil
- Periksa email untuk melakukan aktivasi IKD
- Masukan kode aktivasi
- Ketikkan captcha
- Proses pembuatan dan aktivitas IKD selesai.