Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar
Perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang penting untuk memastikan data identitas penduduk tetap sesuai dengan kondisi tempat tinggal yang sebenarnya.
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa proses pindah alamat KTP dapat dilakukan tanpa surat pengantar dari RT/RW, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Informasi mengenai cara dan syarat pindah alamat KTP tanpa surat pengantar perlu diketahui masyarakat agar proses administrasi dapat dilakukan secara tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta membantu mewujudkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Syarat Pindah Alamat KTP
Berikut ini syarat pindah alamat KTP yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas
- Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- SKP tembusan berstempel dan bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan.
Cara Pindah Alamat KTP Secara Online
Berikut ini cara pindah alamat KTP secara online:
- Buka situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang
- menyediakan layanan surat pindah secara online. Misalnya https://disdukcapil.medan.go.id/.
- Isi data NIK dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih “Perpindahan Keluar”.
- Pilih siapa saja yang akan pindah domisili.
- Isi data kepindahan yaitu NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili.
- Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan.
- Klik “Kirim”.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
- Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Cara pindah alamat KTP melalui Disdukcapil
Berikut ini cara mengganti alamat di KTP melalui Disdukcapil dengan membawa semua persyaratan:
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/kelurahan.
- Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Selanjutnya, ikuti arahan dari petugas.
Pindah domisili di kabupaten/kota/provinsi lain
- Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP.
- Bawa SKP untuk lapor ke Disdukcapil tujuan untuk keperluan penerbitan dokumen kependudukan.
Pemekaran wilayah
- Datang ke Disdukcapil setempat.
- Bawa KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap untuk warga negara asing.
- Bawa surat keterangan atau bukti per














