Cara Membuat Paspor Baru Online dan Offline, Berikut Biayanya
Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai identitas dan bukti kewarganegaraan selama berada di negara lain. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun kepentingan lainnya, pemahaman mengenai prosedur pembuatan paspor menjadi semakin penting.
Masyarakat perlu mengetahui pilihan pembuatan paspor secara online maupun offline, persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, tahapan pengajuan, serta biaya yang perlu dibayarkan agar proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Membuat Paspor Baru
Ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan saat akan membuat paspor. Dilansir dari salah satu artikel di indonesia.go.id, syarat membuat paspor baru yang harus dibawa atau disiapkan adalah sebagai berikut:
- e-KTP dan fotokopiannya
- kta Kelahiran
- Meterai
- Surat Nikah untuk kamu yang sudah menikah
- Ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi, berkas ini bisa dipilih salah satu
- yang memiliki informasi nama, tempat, tanggal lahir, dan nama orang tua
- Kartu Keluarga dan fotokopiannya
- Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku paspor, syarat yang harus kamu
- siapkan adalah sebagai berikut:
Paspor lama yang dimiliki
- e-KTP dan fotokopiannya
- Surat keterangan bagi yang belum memiliki e-KTP
- Sebenarnya berkas yang harus disiapkan cukup mudah bukan? Setelah semua berkas ini disiapkan, kamu bisa mulai melihat cara buat paspor di bagian berikutnya.
Cara Membuat Paspor Baru Offline dan Online
Sekarang ini, kamu bisa membuat paspor dengan dua cara berbeda. Cara pertama adalah cara manual, cara yang selama ini digunakan untuk membuat berkas penting ini, dan yang kedua adalah cara online, yang merupakan inovasi dari lembaga yang bertanggungjawab atas pembuatan paspor ini.
Cara Buat Paspor Offline
Ini langkah yang bisa kamu lakukan untuk buat paspor secara manual.
- Isi aplikasi data yang disediakan di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang disyaratkan tadi
- Pejabat Imigrasi akan ditunjuk untuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan ini
- Jika lengkap, maka pejabat yang ditunjuk akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Jika belum lengkap, maka pejabat tersebut akan mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali
- Sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya yang serupa dengan cara pembuatan online, mari lihat prosedur buat paspor online terlebih dahulu.
Cara Buat Paspor Online
- Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
- Daftar dan login di aplikasi tersebut, kamu akan menemukan halaman yang meminta pengisian
- alamat email serta kata sandi
- Setelah dimasukkan, kamu akan menerima kode OTP lewat email yang dimasukkan tadi. Isi OTP
- ini di kolom yang tersedia, dan setujui semua syarat dan ketentuan yang muncul di layar
- Di bagian Beranda, klik tombol ‘Pengajuan Permohonan’. Isi kuesioner dengan benar, dan
- unggah foto berkas yang diminta. Setelah selesai, kamu akan disajikan ringkasan data diri yang kamu punya
- Kamu bisa menambahkan pemohon lain dengan klik ‘Tambah Pemohon’, atau menyelesaika
- proses input data dengan klik ‘Lanjutkan’
- kantor imigrasi mana yang akan dituju untuk memproses paspor yang akan kamu buat. Pastikan pengaturan lokasi menyala di perangkat yang kamu gunakan\Tentukan tanggal kedatangan yang akan kamu gunakan, dan cermati kuota tersedia pada tanggal tersebut
Setelah semua proses pengisian data dan berkas selesai, akan muncul informasi permohonan paspor yang bisa diklik, dan memberikan kamu informasi terkait tagihan dalam format file PDF
Pembayaran ini harus dilakukan segera setelah submit data yang kamu lakukan dengan menggunakan cara bayar yang disediakan (teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, dan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak)
Langkah Lanjutan dari Cara Buat Paspor Offline dan Online
Baik cara online atau konvensional, langkah selanjutnya adalah sama.
Saat semua berkas dan syarat sudah lengkap dan pembayaran sudah kamu lakukan, maka kamu akan menjalani sesi pengambilan foto dan sidik jari
Biaya Penerbitan dan Pembuatan Paspor
Nah terkait dengan biaya yang harus disiapkan, untuk paspor non-elektronik biaya yang harus dibayar adalah Rp350.000 per paspor. Sedangkan untuk paspor elektronik biayanya akan sebesar Rp650.000. Untuk kamu yang ingin membuat paspor dengan cepat dan tanpa menunggu lama, kamu harus merogoh kocek sebesar Rp1.000.000 per paspor. Paspor cepat ini bisa jadi pada hari yang sama saat kamu menjalani wawancara














