Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi
Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan situasi yang dapat menimbulkan kendala dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, seperti balik nama, pengajuan kredit, maupun proses jual beli. Mengingat BPKB merupakan dokumen kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penggantian BPKB yang hilang melalui prosedur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan dokumen dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Meskipun proses pengurusan BPKB yang hilang telah memiliki mekanisme yang jelas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui persyaratan dokumen, tahapan pengajuan, serta instansi yang berwenang dalam penerbitan BPKB pengganti. Memahami cara dan syarat mengurus BPKB hilang secara resmi dapat membantu proses pengajuan berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan: tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, surat tanda penerimaan laporan Polri, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, STNK, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata, bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat waktu setiap bukan satu kali, serta hasil cek fisik ranmor.
Cara Urus BPKB Hilang
Setelah seluruh persyaratan lengkap, datangi Polres atau Polsek untuk membuat berita acara pemeriksaan. Pastikan membawa bukti iklan kehilangan BPKB yang telah dimuat di minimal dua media massa sebagai syarat pengajuan. Selanjutnya, urus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat untuk memastikan kendaraan tidak bermasalah atau menjadi jaminan.
Setelah itu, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan mesin, lalu ajukan permohonan penerbitan BPKB baru di loket layanan. Biaya penerbitan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp375 ribu untuk mobil.














