Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024
Pilkada 2024 merupakan momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin wilayahnya.
Namun, mobilitas masyarakat yang tinggi sering kali menyebabkan perubahan domisili sementara atau permanen, sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan meskipun tidak berada di wilayah asal.
Untuk memastikan hak pilih tetap terlindungi, pemerintah telah menetapkan prosedur dan persyaratan bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih.
Cara dan syarat ini dibuat lebih sederhana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di luar daerah asalnya saat Pilkada berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kendala administratif dan memastikan inklusivitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Cara Mengurus Pindah Memilih
Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi yang dilansir Instagram KPU Sumsel @kpuprovinsisumsel:
- Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Knator Desa daera asal atau tempat tujuan.
- Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
- Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah pemilih.
- Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Alasan Pindah Memilih dan Persyaratan
Ketentuan pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan. Ada 9 faktor yang diatur KPU beserta persyaratannya. Berikut informasi lengkapnya:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara (Persyaratan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah)
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi (Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan)
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas (Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah)
- Menjalani rehabilitas narkoba (Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah)
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga persyaratan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan (Persyaratan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan)
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. (Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah)
- Pindah domisili (Persyaratan: Fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru)
- Tertimpa bencana alam (Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.)
- Bekerja di luar domisilinya (Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basa, fotocopy KTP, KK terbaru.)
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Helpdesk KPU Setempat
Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota terdekat melalui kontak helpdesk, sosial media Instagram ataupun situs resmi untuk melakukan proses pindah memilih.