Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan Untuk Mendaftar PPPK
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 merupakan bagian dari kebijakan reformasi birokrasi pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengisi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS di berbagai instansi pusat dan daerah, dengan proses utama melalui portal SSCASN sscasn.bkn.go.id yang mencakup tahap pembuatan akun menggunakan NIK, pemilihan formasi sesuai kualifikasi, pengisian data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, serta unggah dokumen pendukung.
Syarat dan Mekanisme Mendaftar PPPK
Dilansir melalui KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar mengikuti proses rekrutmen PPPK, berikut penjelasannya:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal Usia 20 tahun dan maksimal 57 Tahun
- Tidak memiliki rekam jejak sebagai narapidana
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat
- Memiliki kualifikasi pendidikan, sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat kegiatan politik atau organisasi terlarang
Cara Mendaftar PPPK
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPPK, di antaranya:
- Akses Portal SSCASN di Link: https://sscasn.bkn.go.id/
- Masuk ke laman, lalu buat akun dengan memasukkan NIK, Nomor KK, data diri, email serta selfie untuk verifikasi.
- Cetak kartu Informasi akun, setelah berhasil langsung cetak kartu sebagai bukti pembuatan akun.
- Login ke Akun, untuk mencoba memastikan akun yang telah dibuat.
- Isi Biodata dengan data diri lengkap
- Pilih jenis seleksi
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Periksa kembali data sebelum klik Resume
- Jika data sudah lengkap, akhiri proses dan cetak kartu pendaftaran atau kartu ujian.
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
- KTP elektronik
- Pas Foto formal dengan latar merah
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Surat lamaran
- Surat Pernyataan Kesiapan diri
- Bukti Akreditasi Program Studi
- Surat Pengalaman kerja
Proses Seleksi PPPK
Pada umumnya seleksi PNS dan PPPK diselenggarakan dalam periode yang sama, tetapi pastinya memiliki ketentuan yang berbeda. Proses penyeleksian PNS dijelaskan dalam pasal 26. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Sedangkan PPPK diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membagi prosesnya menjadi dua tahap, yaitu Seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi.
1. Seleksi Kompetensi Teknis yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dasar terkait jabatan yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengolah tugas dalam instansi pemerintahan.
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural, berkaitan dengan kemampuan interaksi lintas budaya dengan masyarakat yang beragam.
4. Wawancara, pada umumnya membahas kemampuan dalam mengimplementasikan nilai integritas dan moralitas.
Tahapan Seleksinya meliputi:
- Pendaftaran online melalui portal SSCASN
- Seleksi Administrasi dokumen
- Seleksi Kompetensi (CAT BKN)
- Wawancara dan verifikasi akhir
- Pengumuman Kelulusan
- Penandatanganan Perjanjian kerja














