Wednesday, September 16, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Dengan Cepat

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
December 29, 2025
in Informasi
0
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Dengan Cepat

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Dengan Cepat

591
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Dengan Cepat

Di tengah dinamika pasar kerja Indonesia yang semakin dinamis, program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi penopang utama bagi jutaan pekerja untuk menjamin masa depan finansial mereka pasca-pensiun, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia, dengan akumulasi iuran yang bisa mencapai Rp 15 juta atau lebih tergantung masa kepesertaan.

Namun, proses klaim sering kali dihadapkan pada tantangan seperti antrean panjang di kantor cabang, persyaratan dokumen yang rumit, dan waktu tunggu hingga berbulan-bulan, sehingga banyak peserta kehilangan kesempatan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak seperti biaya hidup, pendidikan anak, atau modal usaha.

Oleh karena itu, memahami cara klaim JHT secara cepat melalui kanal digital seperti aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi praktis yang tidak hanya mempercepat pencairan hingga 7 hari kerja, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan administrasi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan layanan publik yang efisien dan inklusif bagi seluruh tenaga kerja nasional.

Cara Pencairan Saldo JHT Sebagian

Pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara Klaim JHT Sebagian di Kantor Cabang

  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Ambil nomor antrean
  • Anda akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Anda akan dilayani oleh petugas
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Saldo JHT masuk di rekening peserta

Cara Klaim JHT Sebagian Melalui Lapak Asik

  • Klik portal layanan di Lapak Asik pada laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
  • Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

Klaim JHT Sebagian 10%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10 persen.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaa
  •  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Klaim JHT Sebagian 30%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 30%.

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  •  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Cara Pencairan JHT Penuh di Atas Rp 15 Juta

Pencairan JHT secara penuh dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, Aplikasi JMO dan Lapak Asik. Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta.

Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Tags: BPJS Ketenagakerjaancara claim bpjs ketenagakerjaanCara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaanjaminan hari tuapencairan jaminan hari tuapencairan jhtpencairan jht bpjs ketenagakerjaan
Previous Post

Cara Top Up E-Toll via NFC di HP untuk Persiapan Liburan

Next Post

Tata Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berikut Syaratnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak
Informasi

Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak

by Anugrah Dwian Andari
September 15, 2026
Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor
Informasi

Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor

by Anugrah Dwian Andari
September 15, 2026
Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya
Informasi

Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
September 15, 2026
Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya
Informasi

Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
September 14, 2026
Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026
Informasi

Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026

by Anugrah Dwian Andari
September 14, 2026
Next Post
Tata Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berikut Syaratnya

Tata Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berikut Syaratnya

Recommended

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

September 24, 2025
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Besok! Berikut Ini Jadwal Lengkap Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

August 8, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak
Informasi

Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak

September 15, 2026
Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor
Informasi

Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor

September 15, 2026
Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya
Informasi

Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya

September 15, 2026
Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya
Informasi

Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya

September 14, 2026
Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026
Informasi

Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026

September 14, 2026
Cek Penerima PKH BPNT September 2026 Lengkap Dengan Status Desilnya
Informasi

Cek Penerima PKH BPNT September 2026 Lengkap Dengan Status Desilnya

September 14, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel