Tata Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berikut Syaratnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau kedaluwarsa sering menjadi masalah bagi jutaan pengendara di Indonesia, di mana data Korlantas Polri mencatat lebih dari 20 juta SIM aktif berisiko tidak diperpanjang tepat waktu akibat kesibukan, ketidaktahuan prosedur, atau pandemi yang sempat membatasi layanan tatap muka, sehingga berpotensi menimbulkan tilang, kecelakaan lalu lintas, dan biaya tambahan hingga jutaan rupiah jika terpaksa membuat SIM baru dari awal.
Padahal, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 memungkinkan perpanjangan SIM mati secara langsung tanpa harus ujian ulang, asal dilakukan dalam batas waktu tertentu melalui aplikasi digital seperti Presisi atau Signal Korlantas serta layanan Samsat Keliling, yang kini terintegrasi dengan teknologi SINAR untuk proses lebih cepat hanya 1-2 jam.
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
- SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru hanya jika masa berlakunya habis tepat di hari libur nasional (contoh Nataru), dan diperpanjang dalam masa dispensasi yang ditetapkan Polri.
- Jika lewat dari masa dispensasi, atau SIM mati tidak bertepatan dengan tanggal merah, maka wajib membuat SIM baru dari awal.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di Satpas atau lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan syarat e-KTP, SIM lama, surat kesehatan, psikologi, dan membayar biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru jika kedaluwarsanya bertepatan dengan libur tanggal merah, seperti Nataru 2025/2026. Mengutip Instagram @ditigalkorlantas.official (24/12/2025), pemilik SIM yang habis pada 25-26 Desember 2025 atau 1 Januari 2026 mendapat dispensasi perpanjangan hingga 27 Desember 2025–3 Januari 2026.
“Sehubungan dengan libur Natal dan Tahun Baru, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Des 2025 dan 1 Jan 2026, diberikan tenggang waktu perpanjangan 27 Des 2025–3 Jan 2026. Jika lewat, harus buat SIM baru,” tulis unggahan tersebut. Jika SIM mati di luar libur tersebut, wajib buat baru.
Tata Cara Perpanjang SIM
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara umum? Ada dua mekanisme cara, yaitu datang langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau mengajukan permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- e-KTP asli dan fotokopi (3 lembar)
- SIM asli yang lama dan fotokopi (3 lembar)
- Surat Kesehatan
- Surat Psikologi
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
Langkah-Langkah nya
1. Alur Perpanjangan SIM di Kantor Polisi
- Siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Datangi kantor layanan SIM terdekat.
- Lakukan proses pengisian formulir permohonan dengan menyertakan dokumen persyaratan.
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi yang sudah disediakan di lokasi.
- Tunggu dipanggil oleh petugas untuk pembuatan SIM.
- Membayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu sampai prosesnya selesai.
2. Alur Perpanjangan SIM di Aplikasi Ditigal Korlantas Polri
- Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas di Google Play Store atau Apple Play Store.
- Registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Lakukan proses verifikasi nomor HP melalui kode OTP.
- Verifikasi NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil E-Rikess dan E-Psi.
- Isi rekening pengembalian atau pembatalan.
- Unggah pas foto dan tanda tangan sesuai ketentuan.
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya kirim.
- Cetak SIM.
- Pengiriman dilakukan.
- SIM diterima oleh pemohon.
- Selain SIM fisik, terdapat juga digitalisasi SIM yang diterima.
Biaya Perpanjang SIM Tahun 2025
Mengenai tarif perpanjangan SIM, terdapat peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengaturnya secara resmi. Di dalam lampiran aturan tersebut, terdapat rangkuman biaya perpanjangan SIM.
1. Tarif Pembuatan SIM Baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D (untuk disabilitas): Rp 50.000
2. Tarif Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000














