Cara Lapor Nomor HP Penipu Dengan Mudah
Penipuan melalui nomor telepon atau pesan singkat (SMS) telah menjadi masalah yang serius di Indonesia. Penipuan ini sering kali dilakukan melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp, SMS, dan lainnya.
Penipu seringkali mengirimkan pesan yang mencurigakan, seperti mengaku sebagai bank, meminta kode OTP, atau menawarkan hadiah yang tidak benar. Kondisi ini membuat banyak orang menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian finansial.
Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Berikut kami rangkum pembahasan tentang Cara Lapor Nomor HP Penipu Dengan Muda.
Cara Lapor Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id.
- Buka laman aduannomor.id/home
- Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”
- Lalu, isi keterangan nomor telepon yang hendak dilaporkan, seperti:
– Nomor ponsel
– Jenis operasi seluler - Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
- Kemudian, pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”
- Selanjutnya, isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
- Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
- Lampirkan bukti pendukung, seperti:
– Tanggal dan waktu kejadian
– Bukti-bukti percakapan
– Tangkapan layar selama berkomunikasi - Lalu, klik “Laporkan nomor’
- Tunggu notifikasi laporan berhasil.
Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
- Lalu, pilih “Pendaftaran” pada halaman utama;
- Kemudian, isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha;
- Pastikan informasi benar dan sesuai;
- Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”;
- Isi formulir SLIK OJK;
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”;
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
- Permohonan akan diproses melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.














