Kriteria Penerima PIP dan Cara Cek Status Penerimanya
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai, memperluas akses, dan memberikan kesempatan belajar dengan tujuan agar anak-anak usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikan mereka hingga jenjang pendidikan menengah.
Untuk informasi lebih lanjut berikut kami rangkum pembahasan tentang Kriteria Penerima PIP dan Cara Cek Status Penerimanya.
Cara Cek PIP Kemendikbud
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id
- Temukan kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban Captcha.
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
- Tanda uang BLT PIP 2024 sudah dicairkan ke rekening adalah “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan).”
Nominal Bantuan PIP Kemendikbud 2024
Setiap jenjang sekolah akan mendapat nominal bantuan yang berbeda-beda. Hal itu menyesuaikan keperluan pendidikan dari masing-masing siswa. Inilah besaran bantuan yang akan diterima:
1. Siswa SD
- Umum: Rp 450.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
2. Siswa SMP
- Umum: RP 750.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
3. Siswa SMA
- Umum: Rp 1.000.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000
Untuk nominal bantuan yang diterima siswa baru dan kelas akhir lebih sedikit karena hanya menjalani satu semester saat anggaran keluar. Perlu diketahui, ajaran baru dimulai pada Juli-Juni tahun depan sementara anggaran PIP dimulai dari Januari sampai Desember. Kabar baiknya di tahun 2024 dana bantuan PIP untuk jenjang SMA mengalami kenaikan menjadi RP 1.800.000.
Kriteria Penerima PIP Kemendikbud
PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.
Artinya, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:
- Peserta Didik pemegang KIP.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.














