Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Para Pencari Kerja
Seiring berkembangnya layanan digital di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan SIAPkerja sebagai platform terpadu yang memudahkan masyarakat, khususnya pencari kerja, dalam mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan, seperti pencarian lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga pengembangan kompetensi.
Agar dapat memanfaatkan seluruh layanan tersebut, setiap pengguna diwajibkan memiliki akun SIAPkerja. Oleh karena itu, memahami cara membuat akun SIAPkerja menjadi langkah awal yang penting bagi para pencari kerja untuk memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi terhadap berbagai layanan ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.
Cara Daftar Akun SIAPkerja
Setelah mengetahui fungsi dan siapa saja yang memerlukan akun SIAPkerja, tahap berikutnya adalah melakukan registrasi melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemnaker dan terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari mengisi data diri hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP.
1. Mengakses Halaman Pendaftaran
- Langkah pertama adalah membuka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id.
- Setelah halaman utama terbuka, pilih menu Masuk, kemudian klik Daftar Sekarang untuk masuk ke halaman registrasi akun SIAPkerja.
2. Mengisi Data Registrasi
Pada halaman pendaftaran, pengguna diminta melengkapi data diri sesuai identitas yang dimiliki. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar, terutama data berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon seluler yang masih digunakan
- Kata sandi yang memenuhi ketentuan sistem
Apabila seluruh data telah lengkap, klik Berikutnya untuk melanjutkan proses registrasi.
3. Proses Verifikasi NIK
Setelah data registrasi dikirim, sistem SIAPkerja akan secara otomatis mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Jika data dinyatakan valid, pengguna dapat melanjutkan ke tahap aktivasi akun.
Namun, apabila NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data Dukcapil, pengguna perlu menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk memperbarui data kependudukan terlebih dahulu. Setelah data berhasil diperbarui dan tersinkronisasi, proses registrasi dapat dicoba kembali.
4. Aktivasi Akun Menggunakan Kode OTP
- Tahap berikutnya adalah aktivasi akun. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) melalui SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP tersebut pada kolom verifikasi, kemudian klik Konfirmasi agar akun dapat diaktifkan.
- Apabila kode OTP belum diterima, pengguna dapat memilih menu Kirim ulang kode verifikasi atau mengganti nomor telepon apabila diperlukan.
5. Registrasi Akun Berhasil
Setelah proses verifikasi OTP selesai, akun SIAPkerja berhasil dibuat dan siap digunakan. Selanjutnya pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan untuk mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan yang tersedia dalam ekosistem SIAPkerja.
Setelah akun berhasil aktif, pengguna dapat mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan satu akun yang sama. Dengan sistem Single Sign On (SSO), pengguna tidak perlu lagi membuat akun baru untuk setiap layanan yang tersedia dalam ekosistem SIAPkerja.














