Cara Cek Bansos PKH lewat HP di Bulan Desember 2024
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga miskin dan rentan.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, akses informasi mengenai bantuan sosial pun menjadi lebih mudah. Pada bulan Desember 2024, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos PKH dengan menggunakan ponsel pintar (HP), yang memungkinkan mereka untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berapa nominal bantuan yang akan diterima.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan bantuan yang tersedia, sehingga tujuan program ini untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup dapat tercapai. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara cek bansos PKH lewat HP di bulan Desember 2024.
Syarat penerima PKH 2024
- Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP
- Terdaftar dalam keluarga miskin di data kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan dari pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja. Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Cara Cek Bansos PKH lewat HP
Tidak semua masyarakat berhak mendapat bansos PKH. Penerima bansos PKH adalah masyarakat miskin dan/atau rentan miskin yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek bansos PKH secara online melalui handphone (HP). Caranya cukup mudah, yakni dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkahnya:
1. Cek penerima bansos PKH lewat Cekbansos.kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan broswer di ponsel
- Kemudian, masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
- Masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera dan klik “Cari Data” untuk melihat status
- Tunggu hingga sistem pencarian menunjukkan halaman status data.
Jika terdaftar, halaman akan menampilkan data diri penerima manfaat (PM) bansos PKH yang meliputi nama, usia, dan jenis bansos yang diterima. Sebaliknya, apabila nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Cek penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos
Selain melalui laman Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga bisa mengecek status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh secara gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi dan buat akun baru jika belum memiliki akun
- Masukkan data diri yang diminta
- Setelah pendaftaran buat akun selesai, login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan
- Kemudian pilih tab pencarian
- Isi data diri dan klik “Cari”
- Tunggu hingga sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang terdata.
Besaran penerima bansos PKH
Berikut perincian serta besaran nominal yang diterima:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun
- Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun
- Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
Jadwal pencairan bansos PKH
Sepanjang tahun 2024, bansos PKH dicairkan sebanyak 4 kali. Bantuan ini diberikan setiap 3 bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahap pertama tahun ini adalah di bulan Januari. Berikut jadwal pencairan PKH berdasarkan tahapannya:
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024.