Cara Membuat Sertifikat Tanah Online dari HP
Di era digital saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan inovasi layanan pertanahan berbasis aplikasi, salah satunya adalah aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara online langsung dari HP, sehingga proses pendaftaran dan pengecekan status kepemilikan tanah menjadi jauh lebih mudah, efisien, dan transparan.
Transformasi ke sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik serta meminimalisir potensi sengketa tanah.
Dengan kemudahan akses ini, masyarakat kini dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya tanpa harus sering datang ke kantor BPN, mendukung upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan publik dan perlindungan hak kepemilikan tanah secara sah.
Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya pengurusan sertifikat ditentukan oleh beberapa faktor: luas tanah, jenis layanan, dan lokasi. Komponen biayanya meliputi:
- Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah
- Biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A
- Biaya pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat
- Biaya transportasi dan akomodasi petugas (jika diperlukan)
Rumus pengukuran untuk tanah ≤10 hektar:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran, sedangkan Rp100.000 adalah biaya administrasi tetap.
Contoh:
Tanah 500 m² dengan HSBKu Rp80.000 →
(500 ÷ 500 × 80.000) + 100.000 = Rp180.000
Rumus biaya pemeriksaan tanah:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000
Sementara biaya pendaftaran hak ditetapkan sebesar Rp50.000 per bidang untuk permohonan atas nama perorangan.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online
- Unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dan verifikasi identitas (NIK). Verifikasi awal tetap dilakukan di kantor BPN untuk pengaktifan akun.
- Masuk ke menu “Pendaftaran Tanah”, lalu isi formulir sesuai data bidang tanah yang dimiliki.
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB, serta bukti kepemilikan tanah (misalnya girik, akta jual beli, atau warisan).
- Jadwalkan pengukuran lapangan oleh petugas BPN.
- Lakukan pembayaran biaya layanan sesuai rincian PNBP yang tercantum.
- Pantau proses pengajuan melalui aplikasi hingga sertifikat diterbitkan dalam bentuk digital.
- Setelah proses selesai dan permohonan disetujui, sertifikat akan tersedia dalam bentuk Sertipikat-el dan dapat diunduh langsung dari aplikasi.
Cara Mengubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Elektronik
Pemerintah juga mendorong pemilik tanah dengan sertifikat lama (fisik) untuk mengubahnya menjadi versi elektronik. Hal ini mengacu pada Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Sertipikat-el lebih efisien, tahan lama, serta dilengkapi sistem keamanan digital.
- Datang ke kantor pertanahan di lokasi bidang tanah.
- Bawa dokumen asli, meliputi:
- Sertifikat fisik yang akan dialihkan
- Formulir permohonan yang sudah diisi
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan oleh petugas
- Akta pendirian badan hukum (untuk pemohon berbadan hukum)
- Bayar biaya layanan (PNBP) untuk penggantian blanko.














