Wednesday, April 15, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 23, 2024
in Informasi
0
Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

1k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, dan pencalonan diri sebagai pejabat.

Syarat Pembuatan SKCK

Adapun syarat pembuatan SKCK dibedakan untuk WNI dan WNA. Untuk WNI, ada syarat yang tambahan yang baru diberlakukan per 1 Agustus 2024, yakni pemohon harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.




Syarat untuk WNI

  • Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP dan dapat menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK) Polda dan Mabes Polri).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga WNI
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.




Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Alur atau langkah-langkahnya sebagai berikut:

Membuat SKCK Offline

Cara membuat SKCK offline dilakukan dengan datang ke kantor polisi di tingkat tertentu, sesuai dengan tujuan penggunaannya. Alurnya sebagai berikut:

  • Pemohon membawa Surat Pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru sesuai aturan persyaratan.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang SKCK Offline

Setelah 6 bulan, jika masih dibutuhkan, maka bisa melakukan perpanjangan dengan alur sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (masa berlakunya maksimal telah habis selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa pas foto terbaru sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi




Membuat SKCK Online

Pemohon juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui lama SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen di laman tersebut. Atau pemohon juga bisa menggunakan aplikasi POLRI Super App untuk melakukan proses di atas.

Pemohon juga harus terlebih dahulu menentukan tujuan pembuatan SKCK tersebut sebelum mengisi form pendaftaran di laman tersebut.

Biaya pembuatan SKCK

Pemohon dikenakan biaya ketika mengajukan SKCK. Dilansir dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu. Hal ini sesuai dengan beberapa peraturan berikut ini:

  • UU RI No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia




Tags: cara membuat skckCara Membuat SKCK dan PersyaratannyakepolisianpolisiskckSyarat Membuat SKCK
Previous Post

Cara Mengecilkan Ukuran Foto dan Dokumen untuk Daftar CPNS

Next Post

Cara Menggunakan E-Materai Dengan Baik dan Benar

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Next Post
Cara Menggunakan E-Materai

Cara Menggunakan E-Materai Dengan Baik dan Benar

Recommended

Jadwal, Syarat, Formasi PPPK Kemenkumham 2026

Jadwal, Syarat, Formasi PPPK Kemenkumham 2026

January 10, 2026
Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Formasinya

Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Formasinya

August 20, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

April 13, 2026
Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026
Informasi

Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026

April 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel