Sunday, August 16, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 23, 2024
in Informasi
0
Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

1k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, dan pencalonan diri sebagai pejabat.

Syarat Pembuatan SKCK

Adapun syarat pembuatan SKCK dibedakan untuk WNI dan WNA. Untuk WNI, ada syarat yang tambahan yang baru diberlakukan per 1 Agustus 2024, yakni pemohon harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.




Syarat untuk WNI

  • Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP dan dapat menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK) Polda dan Mabes Polri).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga WNI
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh.




Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Alur atau langkah-langkahnya sebagai berikut:

Membuat SKCK Offline

Cara membuat SKCK offline dilakukan dengan datang ke kantor polisi di tingkat tertentu, sesuai dengan tujuan penggunaannya. Alurnya sebagai berikut:

  • Pemohon membawa Surat Pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru sesuai aturan persyaratan.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang SKCK Offline

Setelah 6 bulan, jika masih dibutuhkan, maka bisa melakukan perpanjangan dengan alur sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (masa berlakunya maksimal telah habis selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa pas foto terbaru sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi




Membuat SKCK Online

Pemohon juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui lama SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen di laman tersebut. Atau pemohon juga bisa menggunakan aplikasi POLRI Super App untuk melakukan proses di atas.

Pemohon juga harus terlebih dahulu menentukan tujuan pembuatan SKCK tersebut sebelum mengisi form pendaftaran di laman tersebut.

Biaya pembuatan SKCK

Pemohon dikenakan biaya ketika mengajukan SKCK. Dilansir dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu. Hal ini sesuai dengan beberapa peraturan berikut ini:

  • UU RI No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia




Tags: cara membuat skckCara Membuat SKCK dan PersyaratannyakepolisianpolisiskckSyarat Membuat SKCK
Previous Post

Cara Mengecilkan Ukuran Foto dan Dokumen untuk Daftar CPNS

Next Post

Cara Menggunakan E-Materai Dengan Baik dan Benar

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2026
Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!

by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2026
Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan
Informasi

Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan

by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2026
Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026 Cara Mengatasi Akun
Informasi

Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026

by Anugrah Dwian Andari
August 14, 2026
Cara Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir
Informasi

Cek Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir

by Anugrah Dwian Andari
August 14, 2026
Next Post
Cara Menggunakan E-Materai

Cara Menggunakan E-Materai Dengan Baik dan Benar

Recommended

Nominal Bansos BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2025

Nominal Bansos BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2025

July 7, 2025
Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 dan Besaran Gajinya

Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 dan Besaran Gajinya

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya

August 15, 2026
Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!

August 15, 2026
Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan
Informasi

Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan

August 15, 2026
Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026 Cara Mengatasi Akun
Informasi

Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026

August 14, 2026
Cara Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir
Informasi

Cek Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir

August 14, 2026
Cek Desil Kemensos 2026 di Website, Begini Cara Mengetahui Penerimanya!
Informasi

Cek Desil Kemensos 2026 di Website, Begini Cara Mengetahui Penerimanya

August 14, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel