Sudah Terbit! Daftar Tenaga Non ASN untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024
Pada tanggal 5 Oktober 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pernyataan resmi (BKN 020/RILIS/BKN/X/2022) yang mengungkapkan hasil ringkasan data tenaga non-ASN sebelum tahap finalisasi di portal pendataan nonasn.bkn.go.id.
Data tersebut menunjukkan bahwa ada 2.215.542 tenaga non-ASN, dengan 335.639 terdaftar di Instansi Pusat dan 1.879.903 di Instansi Daerah. Pemerintah pada tahun 2024 sedang berusaha menyelesaikan lebih dari 1,7 juta data non-ASN yang tercatat di basis data BKN.
Proses ini akan mengarah pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik full time maupun part time. PPPK full time adalah yang bekerja sesuai jam kerja instansi Pemerintah dan pegawai ASN.
Sedangkan PPPK part time adalah yang bekerja kurang dari jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Keduanya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikelola oleh BKN.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK part time untuk menjadi full time melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi yang diatur melalui kebijakan khusus. MenPAN RB menegaskan bahwa tes seleksi PPPK adalah formalitas untuk meluluskan semua prioritas, termasuk mantan tenaga honorer kategori II (THK II), Non ASN di data BKN, dan non ASN lainnya.
Pengadaan PPPK tahun 2024 difokuskan pada formasi Non ASN, termasuk PPPK Guru 2024, PPPK Teknis 2024, dan PPPK Kesehatan 2024. Untuk informasi lebih lanjut dan daftar tenaga non-ASN untuk PPPK tahun 2024 sesuai daerah, akses tautan yang disediakan.
Dengan ini, upaya pemerintah untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi PPPK pada tahun 2024 diharapkan memberikan kesempatan baru bagi mereka yang telah berdedikasi namun belum memiliki status kepegawaian tetap.
Dikutip dari sumber mariyadi.com, Berikut ini daftar nama tenaga non ASN di berbagai daerah di Indonesia.
Daftar Tenaga Non ASN Berbagai Daerah
Cara Cek data non ASN di BKN
- Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang diinginkan.
- Klik “Pengumuman”.
- Kemudian akan muncul halaman yang berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Cara pendaftaran pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
-
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
- Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.<
4. Mengisi riwayat pekerjaan
- Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.