Cara Membuat SKCK Online di HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Anda dapat membuat SKCK secara online melalui ponsel dengan cara mengakses laman resmi pendaftaran SKCK dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan, Anda dapat mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Proses ini tidak memerlukan kehadiran fisik atau langsung ke kantor polisi, dan dapat dilakukan menggunakan smartphone atau gawai. Proses pembuatan SKCK secara online tidak memakan waktu lama, dan jika dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, SKCK dapat diambil pada hari yang sama.
Untuk kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara membuat skck online. Berikut kami rangkum pembahasannya.
Cara Membuat SKCK Online
- Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai kamu
- Lalu, buka situs https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran yang dapat kamu temukan di pojok kanan atas layar
- Pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP
- Setelah itu, pilih cara pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Atau dapat dilakukan dengan membayar secara langsung di kantor polisi
- Lengkapi setiap form yang diminta situs, seperti data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik
- Kemudian, unggah lampiran dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Klik opsi Proses
- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor yang nantinya digunakan sebagai bukti pembayaran SKCK online
- Adapun, biaya SKCK online adalah Rp30.000
Jika semua tahapan sudah selesai, maka pemohon dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran.
Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres
- Bawalah dokumen yang telah ditentukan ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas
- Selanjutnya, isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia di kantor polisi
- Isi Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan sesuai
- Lakukan proses sidik jari dengan petugas
- Jika semua tahapan telah dilakukan, bayar pembuatan SKCK Rp30.000
Persyaratan Membuat SKCK
- Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir atau kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (Enam) lembar dengan latar belakang warna merah. Foto berpakain sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, tampak muka. Bao pemohon yang mengenakan hijab, harus tampak muka secara utuh
- Soft file sidik jari