Cara Membuat SKCK Untuk Daftar BUMN 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai proses administrasi, termasuk pendaftaran untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di tahun 2025, kebutuhan akan tenaga kerja yang berkualitas di BUMN semakin meningkat, sehingga calon pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah SKCK.
Proses pembuatan SKCK yang efisien dan tepat waktu menjadi krusial bagi para pencari kerja untuk memastikan kelancaran dalam melengkapi berkas pendaftaran mereka. Oleh karena itu, pemahaman tentang cara membuat SKCK dengan cepat dan mudah sangat penting bagi calon pelamar BUMN.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
- Pas Foto 4×6
- Mengenakan pakaian sopan dan berkerah
- Latar belakang berwarna merah
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Kepesertaan JKN Aktif (BPJS Kesehatan)
Cara Membuat SKCK Secara Online
- Unduh dan Instal Aplikasi POLRI Super App
- Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store.
- Buat atau Masuk ke Akun
- Pilih menu ‘Masuk’ jika sudah memiliki akun, atau ‘Daftar’ untuk akun baru.
- Lengkapi data identitas diri untuk verifikasi akun.
- Pilih Menu ‘SKCK’
- Klik opsi ‘Ajukan SKCK’, lalu tekan ‘Mulai’.
- Isi Formulir Pendaftaran SKCK
- Masukkan data pribadi dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan Pembayaran SKCK Secara Online
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
- Unduh Barcode Pendaftaran
- Barcode akan dikirimkan melalui email.
- Cetak Tanda Bukti Barcode
- Tanda bukti ini diperlukan untuk pengambilan SKCK fisik.
- Ambil SKCK di Loket Pelayanan
- Kunjungi Polda, Polres, Polsek, atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih.
- Bawa dokumen asli dan tanda bukti barcode yang telah dicetak.
Dokumen Untuk Pengambilan SKCK
Berdasarkan Perpol No. 6 tahun 2023, ketika pengambilan SKCK diperlukan membawa dokumen berikut:
- KTP
- KK
- Akta Lahir
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS, KIS, atau KBS)
- Fotokopi paspor (jika ada).
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Ketentuan ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
- PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.














