Cara Mendapatkan Diskon Denda PBB
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran sehingga dikenakan denda. Untuk meringankan beban tersebut, sejumlah pemerintah daerah kerap menghadirkan program diskon atau penghapusan sebagian denda PBB dalam periode tertentu. Oleh karena itu, mengetahui cara mendapatkan diskon denda PBB dapat membantu wajib pajak menghemat biaya, melunasi tunggakan, dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
Berikut tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Siapkan nomor objek pajak (NOP), tahun pajak, atau SPPT PBB.
- Melakukan pembayaran melalui saluran pembayaran resmi Bapenda Kota Medan yakni: Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, Marketplace: Tokopedia, Shopee,
- Bukalapak, Blibli, Dompet Digital: OVO, DANA, LinkAja, Retail: Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Transfer Bank: Rek. 100.01.02.022695.8 Bank Sumut a.n Bend Penerima Bapenda Medan
- Pembayaran dilakukan menyesuaikan metode yang dipilih yakni melalui M-Banking, teller retail, atau melalui ATM.
Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda memberikan program pembebasan denda PBB mulai 1–31 Juli 2026 dalam rangka HUT Kota Medan ke-436.
Selain bebas denda, masyarakat juga mendapat potongan pokok PBB sebesar 75% untuk tahun pajak 1994–2011 dan 50% untuk tahun pajak 2012–2025 (nilai pajak hingga Rp2.000.000). Bapenda mengimbau warga memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.














