Cara Mendapatkan KTP Digital Melalui Aplikasi IKD
Dalam era digital, pelayanan publik terus bertransformasi dengan mengadopsi teknologi terkini. Salah satu inisiatif terbaru dalam administrasi kependudukan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan masyarakat memiliki KTP dalam bentuk digital, atau dikenal sebagai KTP digital.
Kementerian Dalam Negeri mengadopsi IKD sebagai upaya untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dengan menggunakan KTP digital, masyarakat dapat menikmati beberapa manfaat, seperti meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan administrasi penduduk, meningkatkan efisiensi proses administratif, serta mengurangi waktu dan biaya layanan.
Selain itu, IKD diharapkan dapat menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP bagi pemerintah. Untuk memulai pendaftaran dan mendapatkan KTP digital, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk mengunduh aplikasi IKD.
Persyaratan lainnya meliputi ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
Cara mendapatkan KTP digital melalui aplikasi IKD
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi dan klik “Daftar” pada halaman awal.
- Konfirmasi imbauan untuk melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil.
- Aktifkan persetujuan syarat dan kebijakan, lalu isi data seperti NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memindai Face Recognition.
- Scan QR Code yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Aktivasi IKD dengan kode yang dikirimkan ke email terdaftar.
- Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk mengakses KTP digital pada aplikasi IKD.
Cara Membuat KTP Digital di Aplikasi IKD
- Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
- Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan.
- Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan.
- Setelah pendaftaran di HP selesai, kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
- Klik ‘aktivasi’.
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut beserta kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’.
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.
- KTP digital Anda telah berhasil dibuat