Tuesday, June 9, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mendapatkan Serdik Untuk Guru Dalam Jabatan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2024
in Informasi
0
Cara Mendapatkan Serdik Untuk Guru Dalam Jabatan

Cara Mendapatkan Serdik Untuk Guru Dalam Jabatan

689
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mendapatkan Serdik Untuk Guru Dalam Jabatan

Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalitas dan pengakuan status sebagai tenaga pendidik yang kompeten. Di Indonesia, sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa guru memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Sertifikasi pendidik bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bukti pengakuan profesionalitas seorang guru. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru dapat meningkatkan statusnya sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan bimbingan terhadap peserta didik.

Cara Mendapat Serdik untuk Guru dalam Jabatan

Cara memperoleh serdik bagi guru dalam jabatan melalui PPG dalam Jabatan sebagaimana Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah:

  1. Mendaftar PPG dalam jabatan (Daljab) melalui laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran.
  2. Melakukan seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berupa tes akademik berbasis komputer.
  3. Memantau pengumuman kelulusan seleksi.




  4. Apabila dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa program PPG, selanjutnya akan mengikuti PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 satuan kredit semester (SKS).
  5. Memenuhi beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.
  6. Apabila melakukan rekognisi pembelajaran lampau, seperti ini aturannya:
    • Mempunyai serdik Guru Penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 SKS.
    • Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir 2015 akan memperoleh rekognisi setara 24 SKS, sehingga menempuh 12 SKS sisanya.
    • Guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016-2025 akan mendapat rekognisis setara 18 SKS, sehingga menempuh 18 SKS sisanya.
  7. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).
  8. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan menjalani pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.
  9. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran yang inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.
  10. Mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan LPTK.




  11. Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai oleh guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi mahasiswa.
  12. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa yang dilaksanakan Kemendikbudristek, yang terdiri atas uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio serta uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer.
  13. Mendapatkan serdik yang diterbitkan LPTK penyelenggara.
Tags: Cara Mendapatkan SerdikCara Mendapatkan Serdik Untuk Guru Dalam JabatanguruPendidikan Profesi GuruPPGsekolahserdik
Previous Post

Cara Cek NIK Dicatut Dukung Calon Pilkada 2024

Next Post

Cara Memulihkan Akun WhatsApp yang Dibajak

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Next Post
Cara Memulihkan Akun WhatsApp yang Dibajak

Cara Memulihkan Akun WhatsApp yang Dibajak

Recommended

Cara Cek Bantuan UMKM 2023 Agar Cair

Cara Cek Bantuan UMKM 2023 Agar Cair

June 28, 2025
Cara Download dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2024

Cara Download dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2024

September 24, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

June 8, 2026
Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi
Informasi

Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi

June 8, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel