Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia.
Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dirancang untuk membantu orang-orang yang fakir miskin dan tidak mampu. PBI memungkinkan mereka untuk memiliki akses ke jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Namun, terdapat beberapa situasi di mana kartu KIS PBI dapat dinonaktifkan. Misalnya, jika seseorang yang awalnya termasuk dalam kategori PBI kemudian ditemukan memiliki kemampuan untuk membayar iuran sendiri, atau jika kartu tersebut tidak digunakan selama enam bulan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.
Dalam kasus ini, peserta perlu mengaktifkan kembali kartu KIS PBI agar dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif
Terdapat sejumlah alasan BPJS PBI menjadi tidak aktif dan kepesertaannya dihapus. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, berikut sejumlah penyebabnya:
- Sudah tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Hal ini dikarenakan peserta, Dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri, Tidak ditemukan keberadaannya ketika diverifikasi petugas, Terjadi perubahan status dari BPJS PBI menjadi pekerja penerima upah, dengan kata lain telah dibiayai perusahaan tempat bekerja, Mendaftar secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 1 atau kelas 2.
- Peserta meninggal dunia
- Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Apabila kepesertaan BPJS PBI milikmu nonaktif dan alasan-alasan di atas tidak sesuai dengan keadaanmu, menurut Permensos No 21 Tahun 2019 maka kamu dapat mengajukan aktivasi kartu BPJS PBI kembali.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
- KTP dan fotokopinya
- Kartu BPJS PBI yang tidak aktif dan fotokopinya
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
- Pastikan terlebih dahulu status kepesertaan KIS PBI yang tidak aktif. Bisa cek melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan dan JKN-KIS, KK, dan KTP
- Jika peserta BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan lalu, bawa dokumen persyaratan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan dalam DTKS terlebih dahulu.
- Apabila dokumen dan DTKS telah dicek, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
- Usai KIS PBI berhasil re-aktivasi, peserta dapat kembali fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.