Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, berbagai alasan, seperti keterlambatan pembayaran iuran atau ketidakaktifan administrasi, dapat menyebabkan status keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
Untuk mengakses kembali layanan kesehatan yang terjamin, peserta perlu memahami prosedur reaktivasi BPJS Kesehatan yang nonaktif. Panduan ini bertujuan memberikan informasi langkah-langkah praktis bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali keanggotaan mereka agar dapat terus menikmati manfaat dari layanan kesehatan yang disediakan BPJS.
1. Cara Mengaktifkan BPJS Tidak aktif karena menunggak
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
- Klik menu “Info Iuran” untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar
- Pilih “Info Riwayat Pembayaran” untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
- Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.
2. Menunggak dan belum mampu membayar
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan
- Halaman juga memuat simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
3. Tidak aktif karena selesai pendidikan
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau klik di sini Selanjutnya, pilih “Administrasi”
- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul Pilih menu “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”
- Pilih “Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri”
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik “Selanjutnya”, isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan
- Jika sudah, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
4. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan
- Selanjutnya, pilih “Administrasi”
- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul Pilih menu “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”
- Pilih “Anak >21 Tahun Masih Kuliah”
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik “Selanjutnya”, isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.