Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Yang Ganda
Masalah sertifikat tanah ganda sering muncul di Indonesia akibat kesalahan pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), duplikasi data warisan, atau praktik curang seperti pemalsuan dokumen, yang dapat memicu sengketa hak milik, kerugian finansial hingga miliaran rupiah, dan hambatan transaksi jual-beli properti—terutama di wilayah rawan seperti Sumatera Utara.
Di tahun 2026, pemerintah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi atrbpn.go.id menyediakan cara verifikasi cepat secara online untuk mendeteksi duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), membantu masyarakat awam, termasuk pegawai negeri atau penerima bantuan sosial, melindungi aset tanpa harus datang ke kantor BPN, sekaligus mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk keamanan kepemilikan jangka panjang.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Untuk memastikan apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau terdapat tumpang tindih, pemilik dapat melakukan pengecekan melalui layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Buka laman resmi atrbpn.go.id
- Pilih menu Publikasi
- Klik menu Layanan
- Pilih Pengecekan Berkas
- Isi data yang diminta seperti, Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, nomor, tahun, dan pin berkas
- Melalui pengecekan ini, pemilik tanah dapat mengetahui apakah sertifikat yang beredar benar-benar terdaftar atau diduga palsu.
Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Apabila terbukti terdapat dua sertifikat pada satu bidang tanah, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh.
1. Mengajukan Pengaduan ke Kantor Pertanahan
Penyelesaian pertama dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan/BPN. Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sengketa tanah dapat mengajukan pengaduan kepada kantor pertanahan setempat.
Proses penanganannya meliputi beberapa tahapan, dan jika dari hasil pemeriksaan ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis, maka sertifikat yang bermasalah dapat dibatalkan oleh BPN.
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Selain melalui BPN, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini karena sertifikat tanah dianggap sebagai keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004, seseorang yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.
3. Melapor Pada Kepolisian Jika Ada Dugaan Pemalsuan
Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen sertifikat tanah, pemilik yang dirugikan juga dapat membuat laporan ke kepolisian.Tindak pidana pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 264 KUHP, yang menyatakan bahwa pemalsuan surat otentik dapat dikenai pidana penjara hingga delapan tahun.














