Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Syaratnya
Sertifikat Tanah Elektronik (STe) merupakan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan secara digital oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. STe hadir untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Untuk mengurus STe, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menyiapkan dokumen identitas, bukti kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Proses pengurusannya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPN atau datang langsung ke kantor BPN terdekat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Di antaranya dikutip dari aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, beberapa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat sertifikat tanah elektronik adalah:
- Formulir permohonan.
- Gambar ukur.
- Peta bidang tanah atau peta ruang.
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang.
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
- Fotokopi identitas yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
Tahapan Kegiatan Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik (Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023)
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Proses ini bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Nantinya, bidang tanah yang dihasilkan akan dipetakan pada peta pendaftaran menggunakan sistem elektronik.
2. Penelitian Data Yuridis
Penelitian data yuridis dilakukan dengan memeriksa bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis. Bukti tidak tertulis dapat berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan oleh pemegang hak/nazhir.
Proses penelitian data ini bisa dilakukan secara virtual pula dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hasil dari penelitian data yuridis dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.
3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Hasil pembukuan hak adalah BT (buku tanah) elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat elektronik ini diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang.
Pemegang hak akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik. Di samping akses melalui sistem elektronik, pemegang hak juga mendapat salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
Dirujuk dari bagian FAQ (Frequently Asked Question) situs Kemen ATR/BPN, kamu perlu pergi ke kantor pertanahan dengan membawa sejumlah dokumen untuk verifikasi, yakni:
-
- Sertifikat lama/analog.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, serta surat kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Kamu perlu membayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk ganti blanko dalam proses pembuatan sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses via aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemegang hak tidak wajib memiliki akun Sentuh Tanahku karena kantor pertanahan akan memberikan salinan resmi yang sudah dicetak. Namun, jika ingin mengakses brankas elektronik, kantor pertanahan akan membantu mendaftarkan akun. Keaslian sertifikat dapat diverifikasi dengan memindai QR Code melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.