Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah jaringan pengaman kesehatan yang memerlukan peserta untuk membayar iuran bulanan. Namun, setelah peserta meninggal dunia, Anda perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak ada pemotongan iuran lagi.
Beberapa sumber menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia perlu menonaktifkan BPJS Kesehatan. Berikut adalah syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online dan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal
Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa. Berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari peserta yang meninggal dunia
- Kartu Keluarga (KK)
Semua file tersebut disiapkan dalam bentuk softcopy, kemudian diunggah anggota keluarga atau ahli waris yang menghubungi petugas administrasi/frontliner Pandawa.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam
- Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
- Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuran tersebut, lalu kirimkan
- Bila sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.
Jangan lupa untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Jika belum diurus, Anda dapat mengikuti langkah-langkah atau cara menonaktifkan BPJS secara online melalui Pandawa yang praktis. Selain itu, Anda juga dapat mengurus pemberhentian kepesertaan secara langsung dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.