Sunday, September 21, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Tips dan Trik

Cara Mudah Daftar Nikah Online: Tanpa Biaya dan Tanpa Datang ke KUA

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
June 28, 2025
in Tips dan Trik
0
Cara Mudah Daftar Nikah Online: Tanpa Biaya dan Tanpa Datang ke KUA

Cara Mudah Daftar Nikah Online: Tanpa Biaya dan Tanpa Datang ke KUA

17.3k
SHARES
96k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Daftar Nikah Online: Tanpa Biaya dan Tanpa Datang ke KUA

Di tengah era modern saat ini, pendaftaran pernikahan secara daring atau online kini telah menjadi pilihan bagi warga Indonesia yang ingin menikah.

Seiring merebaknya pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan secara online. Ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menikah tanpa perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Prosedur ini melibatkan persiapan berkas persyaratan yang dapat diunggah saat pendaftaran.

Cara Mudah Daftar Nikah Secara Online

Untuk memulai pendaftaran pernikahan secara daring, calon pengantin dapat mengakses website simkah.kemenag.go.id.

  1. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan secara daring:

  2. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

  3. Klik “Daftar” pada menu Daftar nikah.

  4. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah.

  5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang sesuai.

  6. Tentukan apakah nikah dilakukan di luar KUA atau di KUA.

  7. Pilih tanggal dan jam akad nikah yang diinginkan.

  8. Isi data calon mempelai pria dan wanita.

  9. Periksa kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

  10. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

  11. Unggah foto calon pengantin.

  12. Cetak bukti pendaftaran.

Setelah pendaftaran online selesai, calon pengantin akan menerima notifikasi melalui email yang menandakan bahwa pendaftaran nikah telah berhasil dilakukan. Notifikasi tersebut juga akan berisi rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan adanya pendaftaran nikah secara daring ini, calon pasangan tidak perlu lagi mengunjungi KUA untuk mengonfirmasi pendaftaran.

Syarat Daftar Nikah Secara Online

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan saat ingin mendaftarkan pernikahan:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

  2. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.

  3. Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.

  6. Persetujuan kedua calon pengantin.

  7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun.

  8. Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah.

  9. Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada.

  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.

  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu.

  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

  14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Syarat Untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Bagi calon pengantin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di luar negeri serta tidak memiliki dokumen kependudukan, diperlukan beberapa dokumen tambahan:

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

  2. Persetujuan kedua calon mempelai.

  3. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

  4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu.

  5. Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.

  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Biaya Pendaftaran Nikah Secara Online

Proses pendaftaran pernikahan secara daring tidak dikenakan biaya, alias gratis. Bahkan, jika calon pasangan ingin mengadakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biaya juga tidak dikenakan.

Namun, jika akad nikah dilangsungkan di luar KUA dan diluar jam kerja, akan ada biaya sebesar Rp600.000 yang dikenakan, sebagai penerimaan negara.

Tags: LDRnikah beda tempatnikah onlineNikah tanpa ke KUA
Previous Post

52 Lomba Seru Untuk 17 Agustus

Next Post

Cara Transfer Uang Menggunakan Aplikasi Flip

Maksum Rangkuti

Maksum Rangkuti

Related Posts

Cara Beli Token Listrik di Aplikasi OVO
Tips dan Trik

Cara Beli Token Listrik di Aplikasi OVO

by Anugrah Dwian Andari
August 29, 2025
Syarat dan Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan
Kesehatan

Syarat dan Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan

by Anugrah Dwian Andari
August 22, 2025
Cara Mengunci Chat WhatsApp Dengan Mudah
Tips dan Trik

Cara Mengunci Chat WhatsApp Dengan Mudah

by Anugrah Dwian Andari
August 22, 2025
Cara Bayar Tagihan Listrik Lewat Shopee, Berikut Langkah-langkahnya!
Tips dan Trik

Cara Bayar Tagihan Listrik Lewat Shopee, Berikut Langkah-langkahnya!

by Maksum Rangkuti
July 4, 2025
Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah! Berikut Langkah-Langkahnya!
Tips dan Trik

Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah! Berikut Langkah-Langkahnya!

by Maksum Rangkuti
July 4, 2025
Next Post
Cara Transfer uang Menggunakan Aplikasi Flip

Cara Transfer Uang Menggunakan Aplikasi Flip

Recommended

Cara Daftar Bansos PKH 2024

Cara Daftar Bansos PKH 2024: Berikut Ini Syarat, Nominal dan Cara Cek Status Penerimanya

August 8, 2024
Cara Cek Penerima Bansos PKH April 2025 Menggunakan KTP

Cara Cek Penerima Bansos PKH April 2025 Menggunakan KTP

July 7, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat Menjadi PPPK Honorer Paruh Waktu 2025
Uncategorized

Syarat Menjadi PPPK Honorer Paruh Waktu 2025

September 20, 2025
Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya
Informasi

Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya

September 20, 2025
Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya

September 20, 2025
Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025
Informasi

Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025

September 20, 2025
Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3
Informasi

Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3

September 19, 2025
Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca
Informasi

Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca

September 20, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel