Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak
Dalam era digital yang semakin maju, kemudahan akses layanan publik menjadi prioritas utama, termasuk dalam pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang ingin non-aktifkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak, pemerintah menyediakan opsi yang praktis dan efisien melalui layanan online.
Proses ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan untuk datang langsung. Dengan memahami cara non-aktifkan NPWP secara online, masyarakat dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka dikelola dengan baik, sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku.
Cara Non-Aktifkan NPWP Secara Online
1. Kring Pajak
- Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200
2. Website Pajak.go.id
- Masuk ke laman pajak.go.id
- Klik fitur live chat
- Pilih NPWP
- Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
- Ikuti langkah selanjutnya
Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan ini, dan semuanya tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.
Syarat menonaktifkan NPWP
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukannya.
- Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Ini dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
- Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut
- Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
- Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib Pajak dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak
- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif