Cara Padankan NIK dan NPWP Dengan Mudah
Menurut Undang-undang, wajib pajak harus memadankan NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Tujuan ini adalah untuk mencapai Single Identity Number (SIN), yang memungkinkan administrasi pajak lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, kesalahan dan duplikasi data yang sering menghambat sistem administrasi dapat dikuran
Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp\
- Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
- Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
- Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
- Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Untuk informasi tambahan, jika validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda dapat menghubungi Kantor Dukcapil di daerah Anda untuk memastikan ketidaksesuaian data tersebut.